BLITAR KAWENTAR – Layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu pengukuran tanah bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Layanan ini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Warjito, pemohon di Kantah Kabupaten Purwakarta, mengaku terbantu dengan layanan tersebut. Ia mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan tanahnya diukur pada 28 Agustus 2026.
Warjito mengatakan, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) juga dapat diketahui waktunya. Hasil pengukurannya selesai pada awal September 2026. Ia mengapresiasi pelayanan yang dinilai lebih cepat.
Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon di Kantah Kota Ternate. Ia mengaku senang karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi langsung mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Menurut Firda, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengukuran tanah lebih terarah dan tepat waktu.
Layanan ini menerapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah selama lima hari. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali.
Editor : Anggi Septian A.P.