BLITAR KAWENTAR - Cara balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi. Masyarakat yang telah memperoleh tanah melalui jual beli atau peralihan hak lainnya perlu memastikan dokumen dan proses pencatatan dilakukan sesuai ketentuan.
Balik nama bertujuan mencatat pemegang hak baru dalam administrasi pertanahan. Karena itu, prosesnya tidak berhenti pada transaksi antara pemilik lama dan pemilik baru.
Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, proses diawali dengan transaksi antara penjual dan pembeli. Pembuatan Akta Jual Beli dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Baca Juga: 500 Peternak Blitar Nglurug ke DPR RI, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu dan Jagung Langka
Sebelum proses dilanjutkan, dokumen tanah dan identitas para pihak perlu diperiksa. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan transaksi dapat diproses sesuai ketentuan.
Setelah dokumen transaksi tersedia, pemohon perlu menyiapkan berkas untuk pendaftaran peralihan hak.
Berkas yang umumnya berkaitan dengan proses tersebut antara lain sertifikat tanah asli, identitas pihak terkait, AJB untuk jual beli, serta dokumen pendukung dan perpajakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pengadaan Beras Rastrada Bukan Tanggung Jawab Dinsos, Toko Mitra yang Wajib Menyediakan
Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen memiliki data yang sesuai. Perbedaan data dapat menyebabkan proses membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.
Berkas yang telah disiapkan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan memproses permohonan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang tersedia.
Tahapan pemeriksaan penting dilakukan karena peralihan hak harus dicatat berdasarkan dokumen yang sah.
Masyarakat juga perlu memperhatikan mekanisme layanan yang berlaku. Untuk layanan tertentu, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS.
Apabila proses administrasi telah selesai, nama pemilik baru dicatat sebagai pemegang hak. Perubahan tersebut kemudian tercermin pada administrasi pertanahan dan sertifikat.
Dengan demikian, sertifikat yang sebelumnya masih mencantumkan nama pemilik lama akan diperbarui sesuai hasil proses peralihan hak.
Baca Juga: KGB PPPK Blitar Tak Kunjung Turun Sejak 2022, Guru Desak Pemkab Segera Beri Kepastian
Masyarakat Kabupaten Blitar yang ingin mengurus balik nama sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis peralihan hak dan persyaratan yang berlaku.
Jangan menunggu sampai membutuhkan sertifikat untuk keperluan lain. Semakin cepat administrasi kepemilikan diperbarui, semakin jelas pula data pemegang hak atas tanah tersebut.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari