JAKARTA - SKTP September 2026 masih menjadi perhatian guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama mereka yang belum mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi meskipun rekan sejawatnya sudah menerima pemberitahuan penerbitan. Guru aparatur sipil negara (ASN), PPPK, maupun non-ASN di sekolah swasta diimbau memeriksa status validasi Info GTK dan pemenuhan beban mengajar sebelum menyimpulkan adanya masalah pada pencairan tunjangan.
Penerbitan SKTP September 2026 dilaporkan berlangsung secara bertahap. Dalam informasi yang dibagikan NI Channel, terdapat guru yang sudah melihat status SKTP terbit dan menunggu proses penyaluran. Namun, ada pula guru yang statusnya masih menunjukkan proses validasi, meskipun komponen persyaratan telah dinyatakan valid.
Perbedaan status tersebut membuat guru perlu memahami tahapan penerbitan SKTP agar tidak terburu-buru merasa khawatir ketika dokumen belum muncul di akun masing-masing.
Cara Mengecek Status SKTP September 2026
Langkah pertama yang perlu dilakukan guru adalah masuk ke akun Info GTK dan membuka bagian Tunjangan Profesi Guru untuk periode September 2026. Perhatikan keterangan yang muncul pada halaman tersebut.
Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.660 per Dolar AS, Pengumuman BI Rate Jadi Penentu?
Jika SKTP sudah terbit, biasanya akan muncul informasi bahwa penerbitan telah selesai dan tunjangan sedang menunggu proses penyaluran. Guru kemudian dapat membuka bagian rincian untuk memeriksa nomor SKTP, tanggal penerbitan, periode tunjangan, serta identitas penerima.
Salah satu contoh yang ditampilkan dalam video menunjukkan SKTP terbit pada 20 September 2026 untuk periode September 2026. Informasi tersebut merupakan contoh pada akun yang diperlihatkan, bukan jadwal penerbitan yang berlaku serentak bagi semua guru.
Sebaliknya, apabila status masih menunjukkan proses validasi, guru perlu memeriksa hasil validasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sebelas Komponen Validasi Perlu Diperiksa
Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan adalah hasil validasi pada 11 komponen di Info GTK. Jika seluruh komponen telah menunjukkan status valid dan tidak terdapat catatan masalah, guru dapat menunggu proses penerbitan SKTP sembari memantau pembaruan sistem.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik Tajam, Brent Tembus US$106 per Barel, WTI Ikut Menguat
Namun, guru tetap perlu memastikan bahwa data yang tercatat benar. Status valid pada sejumlah komponen tidak selalu berarti SKTP langsung terbit pada hari yang sama. Penerbitan dokumen mengikuti tahapan administrasi yang berlangsung secara bertahap.
Pemeriksaan juga sebaiknya mencakup bagian pemenuhan beban mengajar. Informasi dalam video memperlihatkan contoh guru kelas SD yang telah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu, tetapi SKTP September 2026 belum muncul.
Kondisi serupa dialami guru non-ASN di sekolah swasta. Dalam contoh lain, beban mengajar tercatat sebanyak 24 jam per minggu, terdiri atas 12 jam mengajar dan 12 jam tugas tambahan. Meski demikian, SKTP masih belum terbit ketika pemeriksaan dilakukan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa guru perlu memeriksa keseluruhan status administrasi, bukan hanya jumlah jam mengajar.
Guru ASN dan Non-ASN Perlu Memahami Prosesnya
Dalam penjelasan NI Channel, proses penyaluran tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN disebut memiliki jalur administrasi yang berbeda. Penyaluran untuk guru ASN dapat melibatkan koordinasi lintas kementerian, sedangkan guru non-ASN mengikuti mekanisme penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan patokan pasti mengenai kelompok guru yang akan menerima tunjangan lebih dahulu. Waktu pencairan tetap bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
Karena itu, guru disarankan tidak hanya membandingkan status akun dengan rekan kerja. Pemeriksaan data pribadi, status kepegawaian, dan kelengkapan persyaratan menjadi langkah yang lebih penting.
Status Belum Valid Tidak Otomatis Berarti Gagal
Guru yang masih menemukan status belum valid untuk periode Juni, Juli, Agustus, hingga September 2026 juga diminta tetap memantau perkembangan akun. Status tersebut belum tentu berarti tunjangan tidak akan diterima karena data mungkin masih menunggu pemeriksaan atau pembaruan sistem.
Meski begitu, guru tidak sebaiknya mengabaikan keterangan masalah yang muncul. Apabila terdapat komponen yang belum valid, lakukan pemeriksaan terhadap data terkait dan tindak lanjuti sesuai petunjuk pada sistem atau melalui pihak sekolah yang menangani administrasi.
Bagi guru yang seluruh komponennya telah valid tetapi SKTP belum terbit, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan berkala. Guru juga perlu memastikan data pemenuhan beban mengajar dan informasi kepegawaian tercatat dengan benar.
Dengan demikian, belum munculnya SKTP September 2026 bukan alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa pencairan TPG bermasalah. Pastikan data memenuhi persyaratan, periksa catatan validasi, dan tunggu pembaruan status penerbitan sebelum mengambil kesimpulan.
Editor : Maylanni Diana Fitri