Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Usulkan Formasi 3.112 ASN, Tunggu Persetujuan PMK, Berikut Rincian Formasi Baru

Fajar Ali Wardana • Kamis, 14 Maret 2024 | 22:05 WIB
ASN
ASN

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengusulkan 3.112 formasi aparatur sipil negeri (ASN). Namun, hal itu masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru. Jika mengacu rekrutmen tahun lalu, ada PMK yang mengatur penggajian ASN dari pemerintah pusat melalui sistem reimburse.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengatakan, usulan kebutuhan ASN masih menunggu adanya PMK terkait alokasi dan sistem penggajian ASN.

Hal itu untuk menyesuaiakan kemampuan daerah dalam pembiayaannya. Selain itu, teknis rekrutmen dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB) juga belum ada kejelasan.

“Hingga saat ini kami belum menerima PMK dari pemerintah pusat. Sehingga kami tetap mengusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah berdasarkan regulasi yang ada pada PMK,” ujar Budi ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, Pemkab Blitar mengusulkan 3.112 formasi ASN untuk tahun ini. Jumlah itu termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memang telah direncakan. Jumlah PPPK sekitar 3.066 formasi untuk tahun ini.

Dengan rincian, 608 formasi guru dan 222 formasi tenaga kesehatan. Kemudian, jumlah untuk formasi teknis berbeda dengan tahun lalu sebanyak 2.236.

Sementara itu, untuk formasi CPNS ternyata tidak banyak yang diusulkan oleh Pemkab Blitar. Ada 8 formasi untuk guru dan 38 formasi untuk tenaga teknis.

Pihaknya memang mengusulkan tenaga teknis lebih banyak karena Pemkab Blitar kekurangan banyak formasi tersebut. Apalagi, rekrutmen ASN tahun lalu 2 ribu lebih formasi didominasi oleh tenaga guru.

Budi menyebut pengajuan tenaga teknis tahun ini sudah direncaNAkan sejak tahun lalu. Hal itu dimaksudkan agar kebutuhan tenaga teknis di lingkup Pemkab Blitar dapat terpenuhi.

“Nantinya semua usulan itu tetap dipertimbangkan setelah PMK terbit. Pengusulan itu diserahkan kepada menpan RB dan akan membuat persetujuan,” ungkapnya.

Meskipun begitu, menpan RB masih perlu membahas lebih lanjut dengan Pemkab Blitar, terutama terkait kemampuan anggaran.

Dengan demikian, pengusulan formasi ASN 2024 hingga saat ini masih belum disetujui oleh pemerintah pusat. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pmk #Pemkab Blitar #ASN