BLITAR - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan 2025, dipastikan batal usai DPR menyetujui perubahan Undang-Udang tentang Desa.
Sebab, hampir semua kepala desa yang habis masa jabatannya di Kabupaten Blitar langsung bertambah dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, kepastian batalnya pilkades ini diketahui usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Pilkades Kabupaten Blitar Tahun 2025 Berpotensi Batal, Ini Alasannya !
Pemkab Blitar harus membuat regulasi turunannya untuk menindak lanjuti revisi UU tersebut.
“Isi substansi dari UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan diubah hanya menjadi 2 periode.
Dengan disahkan itu, otomatis langsung berlaku dan batal pilkades yang sempat kami rencanakan,” ujar Bambang.
Baca Juga: Pilkades di Kabupaten Blitar Tunggu Revisi UU, PMD Koordinasi ke Kemendagri
Dia melanjutkan, bahwa ada 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada Desember 2024 dan 2025.
Maka dari itu, mereka langsung otomatis menambah 2 tahun masa jabatan hingga 2026 dan 2027 mendatang.
Namun ada 1 kepala desa yang saat ini masih diisi oleh pejabat (Pj), yakni kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.
DPMD masih menunggu regulasi terbaru, terkait kelanjutan jabatan kepala Desa Jambewangi.
Baca Juga: Pilkades di Blitar Ditunda, 30 Kursi Kades Kosong pada 2024, Berikut Penjelasan DPMD
Bila Pilkades serentak 2025 batal, tentu segera akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami sebelumnya masih dalam tahap awal untuk melakukan Pilkades serentak 2025. Sehingga semuanya masih rapi di dokumen perencanaan. Maka dari itu, untuk anggaran masih perencanaan, belum ada yang dipakai,” ungkapnya.
DPMD sempat mengumpulkan semua kepala desa pada akhir tahun lalu untuk memulai tahap awal pilkades.
Namun hanya sekedar sosialisasi saja. Sehingga dengan adanya regulasi baru itu Pilkades serentak 2025 resmi batal.
Baca Juga: Pemkot Wacanakan Pengembangan Wisata Pakai Skema Ruislag, Begini Mekanisme Menurut Wali Kota Blitar
30 desa yang rencananya akan ikut pilkades serentak, akan tetap dipimpin oleh kepala desanya hingga 2 tahun ke depan.
Laki-laki berkacamata ini, menjelaskan masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi penambahan masa jabatan kepala desa.
Sehingga dari keputusan itu, dapat menjadi petunjuk Pemkab Blitar untuk membuat peraturan bupati (Perbup).
“Kami tegaskan masih menunggu surat keputusan Kemendagri, untuk teknis regulasi baru itu. Memang belum resmi pilkades batal, namun kami yakin semua kepala desa jabatannya bertambah,” pungkasnya. (jar/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila