BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tengah mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025.
Untuk diketahui, SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, ada beberapa poin penting yang ditekankan dalam SE tersebut. Misalnya, efisiensi belanja daerah yang meliputi pembatasan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
Selain itu, belanja perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. “Kami saat ini sedang persiapan untuk identifikasi program dan kegiatan sebagai langkah awal menindaklanjuti SE tersebut,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Dia mengungkapkan bahwa efisiensi belanja ini meliputi banyak sektor. Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau alokasi anggaran tahun sebelumnya. Dana hasil efisiensi, kata Kurdi, dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, hingga stabilitas harga dan cadangan pangan.
Selain itu, juga untuk program lain yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi, kami tengah mengkaji pos-pos anggaran yang dapat diefisienkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,”ujarnya.
Dalam waktu dekat, hasil identifikasi ini akan dibahas dalam rapat bersama kepala daerah setelah selesai mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Rapat tersebut akan menentukan langkah konkret penyesuaian anggaran yang akan diambil Pemkab Blitar.
"APBD 2025 Kabupaten Blitar mengalami pengurangan sekitar Rp 23 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) irigasi dan dana alokasi umum (DAU) spesifik. Namun, kami pastikan tidak ada pengurangan tambahan dalam transfer ke daerah," jelas Kurdi.
Pengurangan ini, menurut Kurdi, akan berdampak pada beberapa sektor, terutama infrastruktur. Namun, Pemkab Blitar berkomitmen untuk memaksimalkan anggaran dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Kami akan fokus pada program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Efisiensi ini bukan berarti mengurangi pelayanan, melainkan lebih kepada pengelolaan anggaran yang lebih tepat guna," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, sambung Kurdi, Pemkab Blitar berharap dapat menjalankan amanat pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Blitar tetap berjalan dengan baik. (hai/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah