BLITAR– Upaya mendorong percepatan penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Blitar terus digelorakan.
Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) resmi mengajukan permohonan audensi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan cita-cita Reforma Agraria yang belum tuntas.
Audensi direncanakan menjadi forum diskusi terbuka.
PPAB ingin membahas langsung berbagai persoalan agraria yang dihadapi anggotanya, terutama petani penggarap di sejumlah desa.
Mereka berharap langkah ini menjadi titik awal penyelesaian konflik tanah yang berlarut-larut.
Dalam pertemuan nanti, isu Reforma Agraria akan menjadi benang merah.
Pasalnya, konflik yang dibawa ke meja audensi mencerminkan masalah klasik pembagian dan pemanfaatan lahan di daerah.
Petani menilai tanpa keberpihakan kebijakan, cita-cita pemerataan akses tanah akan sulit terwujud.
Baca Juga: Rekam Jejak Kantah Kabupaten Blitar: 22.561 Permohonan Layanan Tuntas dalam Setahun
Tiga Desa, Tiga Konflik
Isu pertama datang dari Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari.
Di wilayah ini, petani penggarap yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelut Makmur (PPKM) bersengketa dengan bekas pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rotorejo Kruwuk.
Petani menuntut agar tanah yang sudah lama mereka kelola diakui haknya sesuai prinsip Reforma Agraria.
Konflik kedua terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko.
Kelompok petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Perjuangan Banaran–Tlogorame berhadapan dengan PT. Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran.
Perselisihan ini juga menyangkut status tanah bekas HGU yang sudah lama tidak dikelola secara produktif oleh perusahaan.
Sementara itu, di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, sengketa melibatkan dua kelompok masyarakat.
Keduanya sama-sama mengklaim hak atas tanah bekas HGU Karangnongko.
Situasi ini memicu ketegangan di tingkat lokal, karena masing-masing pihak memiliki dasar klaim yang kuat.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Raih 100% Target Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah Tahun 2023
Petani Menyatukan Suara
PPAB menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya soal kepemilikan tanah.
Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk memastikan Reforma Agraria benar-benar memberikan keadilan sosial bagi petani.
“Kami ingin audensi ini menjadi awal dari solusi, bukan hanya seremonial,” ujar salah satu perwakilan PPAB.
Mereka mengaku siap membawa data historis, dokumen, dan bukti pengelolaan lahan.
Semua ini disiapkan untuk memperkuat posisi tawar saat berdialog dengan pihak berwenang.
Petani menilai transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi kunci penyelesaian.
Selain PPAB, sejumlah organisasi pendamping petani juga berkomitmen memberikan dukungan.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memperluas advokasi, sehingga suara petani tak mudah diabaikan.
Isu ini pun mulai mendapat perhatian publik lewat berbagai unggahan di media sosial.
Baca Juga: Wamen Ossy Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesannya
Harapan pada Reforma Agraria
Konsep Reforma Agraria sejatinya menempatkan petani kecil sebagai prioritas penerima manfaat tanah.
Namun, di lapangan, implementasinya kerap terkendala birokrasi dan kepentingan ekonomi besar.
Hal inilah yang membuat konflik-konflik di Blitar sulit menemukan ujungnya.
Sejumlah pihak menilai, jika konflik tanah eks-HGU ini segera diselesaikan, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat desa.
Pertanian akan lebih produktif, dan kesejahteraan petani meningkat.
Selain itu, konflik sosial di daerah dapat mereda.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar sendiri telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, pihak kantor menyebut audensi akan diupayakan secepat mungkin.
Tujuannya, agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.
Menanti Langkah Nyata
Bagi petani, waktu adalah faktor krusial.
Setiap musim tanam yang terlewat berarti berkurangnya pendapatan dan bertambahnya beban hidup.
Karena itu, percepatan Reforma Agraria menjadi tuntutan mendesak.
Masyarakat berharap audensi nanti menghasilkan kesepakatan konkret.
Bukan hanya janji, tetapi keputusan yang dapat segera dijalankan di lapangan.
Dengan begitu, hak atas tanah bisa segera berpindah kepada mereka yang benar-benar menggarapnya.
Konflik di tiga desa ini menjadi cermin betapa rumitnya persoalan agraria di Indonesia.
Blitar hanyalah satu potret dari sekian banyak daerah yang mengalami masalah serupa.
Jika Reforma Agraria berhasil diwujudkan di sini, itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain.