Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PKDI Kabupaten Blitar Wanti-wanti Pemanfaatan Aset Desa untuk KDMP

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:30 WIB
Seorang pengendara melintas di depan KDMP Tawangrejo Kecamatan Udanawu yang belum beroperasi.
Seorang pengendara melintas di depan KDMP Tawangrejo Kecamatan Udanawu yang belum beroperasi.

BLITAR KAWENTAR - Pengadaan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bumi Penataran dinilai masih menjadi tantangan di sejumlah desa.

Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudy Puryono, menyebut hingga saat ini belum seluruh desa memiliki gerai KDMP karena masih terdapat kendala terkait penyediaan lokasi pembangunan.

‎Menurut Rudy, program KDMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan perekonomian desa sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat berbasis gotong royong.

Baca Juga: HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2026, Infinix Hot 60 Pro Jadi Raja Performa, Redmi Note 14 Masih Sulit Dikalahkan

Karena itu, pihak desa diminta tetap mendukung keberlangsungan program tersebut meski di lapangan masih terdapat sejumlah hambatan teknis.

”PSN itu adalah program strategis nasional yang harus kita dukung. Khusus di KDMP ini tujuan negara sangat baik, yaitu meningkatkan perekonomian desa dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (26/5/2026). 

Sejak program Koperasi Merah Putih digulirkan, salah satu persoalan yang muncul adalah pengadaan lahan pembangunan gerai. Di sisi lain, pemerintah desa juga harus berhati-hati karena aset desa pada prinsipnya tidak boleh berkurang.

Baca Juga: Cari HP Gaming 2 Jutaan Terbaik? Infinix Hot 60 Pro, Redmi Note 14, dan realme C75 Jadi Pilihan Menarik 2026

‎Rudy menjelaskan, lahan desa sebenarnya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hak guna untuk pembangunan gerai KDMP. Namun, proses tersebut tetap harus mempertimbangkan aturan pengelolaan aset desa agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

”Terkait pengadaan lahan, seharusnya desa bisa memberikan hak guna bagi pendirian kedai KDMP. Karena aset desa itu pada dasarnya tidak boleh berkurang,” katanya.

Dia menilai perlu adanya jalan tengah agar pembangunan gerai KDMP tetap dapat berjalan tanpa mengurangi aset milik desa. Pemerintah desa, lanjut Rudy, masih terus mengawal proses pembangunan dengan tetap optimistis program tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga: HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2026, Infinix Hot 60 Pro Jadi Raja Performa, Redmi Note 14 Masih Sulit Dikalahkan

Saat ini, dari total 220 desa di Kabupaten Blitar, belum seluruhnya memiliki gerai KDMP yang telah terbangun.

Meski demikian, pemerintah desa diminta tetap mendukung percepatan program tersebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis desa.(kho/c1/sub)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#PKDI Kabupaten Blitar #PSN #Proyek Strategis Nasional #aset desa #KDMP