BLITAR - Jalur zonasi kembali menjadi pilihan terakhir calon peserta didik untuk mendaftar sekolah. Sejumlah wali murid pun meminta agar sistem ini berjalan transparan.
Sistem zonasi merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adanya jalur ini sebagai upaya pemerataan akses layanan pendidikan, kualitas pendidikan nasional, dan menghapus anggapan soal sekolah favorit. Sebagian masyarakat menilai sistem ini perlu mendapat pengawasan secara ketat.
Meski untuk menghilangkan kesan sekolah tertentu sebagai unggulan, hal itu tidak mudah. Biasanya akan ada fenomena di luar tahapan yang diupayakan calon pendaftar.
“Seperti tiba-tiba titip status anak ke kartu keluarga (KK) teman orang tua. Itu menurut saya juga kecurangan. Semoga tidak ada,” ujar ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya, Minggu (11/2).
Berkaca dari fenomena serupa di luar kota, pihaknya menilai hal ini dilakukan beberapa wali murid untuk mengincar sekolah yang dianggap favorit.
Meski demikian, pihaknya berharap dinas pendidikan (dispendik) cermat atas potensi kecurangan ini.
“Kenapa saya nilai itu curang, karena bisa jadi menutup peluang calon siswa lain yang mau daftar sesuai lokasinya. Zonasi ini bagus, tapi harus transparan,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahun ini jalur zonasi diterapkan pada PPDB jalur SD dan SMP. Masing-masing kuotanya yakni 70 persen untuk jenjang SD dan jenjang SMP 50 persen. Jumlah ini sama dengan tahun lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kota Blitar Jais Alwi Mashuri mengaku terus memantau proses pendaftaran daring maupun luring. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang melanggar aturan.
Meski begitu, dia memastikan kualitas pendidikan pada jenjang SD/SMP merata. Semua lembaga pendidikan di Kota Blitar sama unggulnya, tidak hanya sekolah tertentu.
Untuk fenomena seperti yang diungkapkan sebagian wali murid, lanjut dia, minim terjadi di jenjang SD ataupun SMP.
“Selain itu, dengan adanya zonasi, tiap sekolah potensinya merata, kemampuan siswa, dan juga gurunya,” sambungnya.
Metode penghitungan pada sistem zonasi mengutamakan jarak radius alamat rumah siswa ke sekolah tujuan.
“Menghitung radius dengan episentrum sekolahan. Dari siswa ke sekolah berapa, itu memang tidak pasti radiusnya. Artinya, semakin padat calon siswa di suatu sekolah, semakin pendek radiusnya,” ujar pria berkacamata ini.
Adapun soal perpindahan domisili, dispendik sudah menetapkan aturan PPDB 2024/2025 ini. Domisili siswa berdasarkan alamat yang tertera pada KK yang diterbitkan, yakni paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik.
Selain itu, kurang dari 1 tahun, apabila terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, di antaranya penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang.
Dinas membuka layanan untuk aduan seputar kesulitan pendaftaran tiap jalur, tak terkecuali zonasi.
Jais menambahkan, zonasi jenjang SMP dilengkapi dengan sistem rayonisasi. Apabila siswa tidak diterima pada salah satu sekolah di satu rayon, maka bisa mendaftar di sekolah lain dalam satu rayon.
Tiga rayon ini terdiri dari rayon 1 (SMPN 2, SMPN 5, dan SMPN 9); rayon 2 (SMPN 1, SMPN 3, SMPN 7); dan rayon 3 (SMPN 4, SMPN 6, SMPN 8).
“Pendaftaran untuk jalur zonasi SMP dilakukan pada 18-22 April mendatang. Kami juga mengimbau wali murid dan siswa tidak terprovokasi isu yang tidak benar, pastikan hanya dari situs resmi Dispendik Kota Blitar,” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila