GARUM, Radar Penataran – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar mulai melakukan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Meskipun secara teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan penting pada sistem jalur penerimaan. Dispendik juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada sekolah yang menambah pagu dari ketentuan.
Kepala Dispendik Kabupaten Blitar, Adi Andaka menjelaskan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang dulunya dikenal dengan nama PPDB, kini mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili. “Kalau teknisnya masih sama dengan tahun kemarin, hanya istilah dan penamaan saja yang berubah. Pendaftaran akan dimulai bulan Mei,” katanya, Senin (21/4/2025).
Menurut Adi, jalur domisili menggantikan zonasi dengan pendekatan yang lebih spesifik. Jika sebelumnya hanya berdasar kartu keluarga (KK), kini keberadaan siswa akan dicek langsung apakah benar-benar tinggal di alamat tersebut. “Kita cek bukan hanya dari KK, melainkan juga bukti tinggal riil siswa di wilayah itu,” ujarnya.
Terkait kuota, dispendik menetapkan jalur domisili untuk tingkat SD akan mengambil porsi 70 persen dari total pagu, sementara untuk SMP sebesar 40 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.
Jalur mutasi tetap di angka minimal 5 persen untuk semua jenjang dan jalur prestasi hanya dibuka di tingkat SMP dengan kuota minimal 25 persen.
Adi menyebut akan memperketat pagu atau kuota tiap sekolah. Karena, penambahan pagu harus melalui proses yang panjang. Mulai dari administrasi daerah hingga ke sistem data pusat.
Maka dari itu, dia meminta tahun ini tidak ada yang menambah pagu dari ketentuan.
“Semua kuota sudah ditetapkan sesuai pagu masing-masing sekolah. Jika kuota sudah penuh, maka sistem akan menolak pendaftaran otomatis. Kami tegaskan, tidak ada penambahan kuota. Orang tua harus mendampingi sang anak melakukan pendaftaran sekolah dan jangan sampai berdekatan hari penutupan,” tegas Adi.
Hal itu dilakukan karena tahun lalu ada beberapa sekolah yang meminta penambahan pagu pada masa akhir SPMB. Dispendik khawatir siswa tersebut tidak akan mendapatkan sekolah sehingga terpaksa ditambah kuotanya.
SPMB tahun ini juga tetap dilaksanakan secara online. Untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut, dispendik menggandeng Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar. Namun, teknis di lapangan akan disesuaikan dengan jaringan penyedia layanan internet masing-masing sekolah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan diskominfo. Proses tetap online, tapi akses jaringan tentu bergantung pada provider yang digunakan sekolah masing-masing,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah