BLITAR KAWENTAR - PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang dikhususkan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK kurang mampu.
Program pemerintah ini bertujuan memberikan dana bantuan tunai di sektor pendidikan. Tahun 2025, PIP kembali hadir melalui 2 tahap sejak awal Juni hingga awal Juli.
Para orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status pencairan PIP ini dapat segera mengaksesnya melalui Kemendikdasmen.
Dana bantuan ini telah dikirim ke rekening pribadi masing-masing siswa yang sudah melakukan aktivasi akun rekening sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
Dana bantuan ini memprioritaskan bagi seluruh siswa yang memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan, meliputi:
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Siswa-siswi golongan afirmasi penerima PKH, KKS, Yatim Piatu, Dhuafa
- Siswa yang terdampak atas bencana alam, siswa putus sekolah dan kembali bersekolah, siswa disabilitas, siswa mengalami konflik keluarga terpidana
Berikut langkah-langkah mencairkan dana PIP:
- Buka situs resmi dari panduan: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Klik menu “Cari Penerima PIP” pada halaman utama situs
- Masukkan NISN dan NIS siswa-siswi
- Ketik kode chaptca yang tertera di laman
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika status tertera dana sudah cair, maka orang tua dan siswa bisa langsung segera mengunjungi kantor cabang bank sesuai jenjang pendidikan yang telah ditentukan untuk menerima dana bantuan tunai.
Tidak lupa untuk membawa buku tabungan maupun kartu debit aktif yang telah diberikan.
Baca Juga: Dapat Rp 100 Juta Pertama?, Begini Tips Kelola Uang Ala Komedian Raditya Dika
Bantuan PIP ini diharapkan mampu membantu meringankan beban orang tua terhadap kebutuhan pendidikan, meliputi biaya buku, seragam, SPP, dan kebutuhan lainnya sehingga para siswa-siswi mampu menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah