BLITAR KAWENTAR – Kabar menggembirakan datang bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Setelah lima tahun hak mereka tak kunjung cair, pemerintah akhirnya memberi sinyal kuat bahwa rapelan tukin dosen periode 2020–2024 siap dibayarkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, dalam audiensi resmi bersama Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) pada Jumat (21/11).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Cakti Kementerian Keuangan, Menkeu menegaskan bahwa pada prinsipnya negara bersedia menuntaskan kewajiban pembayaran rapelan tukin dosen selama lima tahun terakhir.
Hal ini dianggap sebagai hak legal yang telah diatur dalam Perpres No. 136 Tahun 2018 serta Permendikbud No. 49 Tahun 2020.
Dua regulasi itu memastikan bahwa sejak 2020, seluruh dosen ASN berhak menerima tukin sebagai bagian dari penghasilan rutin mereka.
Menkeu: “Siap Dibayar, Asal Ada Usulan Resmi dari Kemendiktisaintek”
Meski memberi sinyal positif, Menkeu menekankan bahwa pencairan rapelan tukin dosen tidak bisa dilakukan begitu saja.
Ada prasyarat administratif yang harus dipenuhi, yakni pengajuan permohonan resmi dari Kemendiktisaintek selaku instansi pembina dosen ASN.
Tanpa surat resmi tersebut, Kemenkeu tidak memiliki dasar untuk mengeksekusi pembayaran rapelan lima tahun yang selama ini tertunda.
“Prinsipnya bisa dibayar. Tapi harus ada surat resmi dari kementerian pembina. Itu mekanismenya,” demikian garis besar respons Menkeu sebagaimana disampaikan ADAKSI dalam rilis resminya.
Pernyataan ini langsung menjadi angin segar bagi ribuan dosen di seluruh Indonesia. Selama lima tahun terakhir, hak pembayaran tukin tertunda tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, dalam sejumlah forum, keterlambatan tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan terutama bagi dosen yang mengalami tekanan ekonomi akibat naiknya biaya hidup.
Hak yang Berubah Menjadi Government Liability
ADAKSI dalam audiensinya menegaskan bahwa penundaan pembayaran tukin selama lima tahun sebenarnya telah menimbulkan beban negara berupa government liability.
Artinya, meski belum dibayar, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi.
Penegasan Menkeu bahwa negara siap membayar rapelan tukin dosen menjadi momentum penting, sekaligus jawaban atas kegelisahan yang sudah lama mengendap di lingkungan dosen ASN.
Lebih jauh, Menkeu juga meminta Kemendiktisaintek menyiapkan data take home pay seluruh dosen di berbagai PTN, terutama di PTN BLU dan PTN BH.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pemetaan menyeluruh terhadap kesenjangan remunerasi yang selama ini menjadi sumber keresahan.
Pemerintah menilai, sebelum kebijakan korektif disusun, diperlukan gambaran konkret terkait kondisi penghasilan dosen di lapangan.
Evaluasi Klasterisasi PTN dan Beban Mengajar Berlebih
Selain isu rapelan tukin dosen, Menkeu juga menyoroti problem lama dalam tata kelola PTN, termasuk ketimpangan pendapatan akibat klasterisasi Satker, BLU, dan BH.
Kebijakan ini dinilai menciptakan disparitas ekstrem antar-PTN dan bahkan antar-fakultas dalam satu kampus.
Dalam paparan ADAKSI, banyak dosen PTN BLU dan PTN BH menerima remunerasi di bawah nilai tukin karena pendapatan institusi yang terbatas.
Sementara itu, demi mengejar target pendapatan, beberapa kampus membebani dosen dengan jumlah SKS yang tidak wajar—bahkan mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester.
Situasi ini dianggap merusak kualitas pengajaran, menekan ruang riset, dan berdampak buruk pada kesehatan mental dosen.
Menkeu menilai kondisi tersebut sebagai akumulasi dari ketidaktepatan desain finansial PTN.
Ia menegaskan perlunya evaluasi total terhadap model pendanaan Satker–BLU–BH yang selama ini menimbulkan distorsi sistemik serta tekanan finansial berkepanjangan.
Stagnasi Tunjangan Fungsional 18 Tahun Juga Dibahas
Meski fokus pertemuan banyak dipusatkan pada rapelan tukin dosen, Menkeu juga menyinggung stagnasi tunjangan fungsional yang tidak naik sejak 2007.
Hampir dua dekade tanpa penyesuaian dianggap sebagai anomali serius, terutama mengingat beban akademik dosen semakin meningkat.
Pemerintah, kata Menkeu, akan memasukkan isu ini ke dalam agenda evaluasi total penghasilan ASN.
Titik Balik Perjuangan Dosen ASN
ADAKSI menilai pertemuan ini sebagai titik balik perjuangan panjang para dosen ASN.
Untuk pertama kalinya, pemerintah memberikan jawaban konkret mengenai pencairan rapelan tukin dosen, lengkap dengan mekanisme dan prasyarat yang harus ditempuh.
Organisasi ini berkomitmen mengawal proses tindak lanjut, termasuk mendesak Kemendiktisaintek untuk segera mengajukan permohonan resmi.
Langkah itu diyakini dapat mempercepat pembayaran rapelan, sekaligus membuka jalan bagi reformasi tata kelola keuangan PTN yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo terkait pendidikan tinggi terjangkau bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.