BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menetapkan dua pasangan yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk Pilwali Kota Blitar 2024.
Dua paslon tersebut dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut hari ini atau Senin (23/9).
KPU menetapkan kedua pasangan tersebut setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dokumen persyaratan. Baik itu secara administratif maupun faktual.
Hasilnya, dokumen persyaratan kedua paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat, meski sempat ada dokumen yang dikembalikan oleh KPU karena harus diperbaiki.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan, penetapan paslon tersebut dilakukan secara internal dan tertutup.
Penetapan tersebut sesuai dengan pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”Setelah penetapan, keduanya lanjut mengikuti pengundian nomor urut besok (hari ini, Red) di Gedung Kesenian Aryo Blitar,” terangnya.
Pengundian nomor dihadiri langsung oleh masing-masing paslon beserta tim pemenangannya.
Karena hanya dua paslon, nomor urut yang diundi berupa 01 dan 02. Tak menutup kemungkinan pendukung masing-masing paslon turut hadir meramaikan.
Untuk diketahui, pasangan Bambang-Bayu merupakan paslon yang diusulkan oleh gabungan partai politik (parpol) yang berjumlah empat.
Keempatnya meliputi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP. Total jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota Blitar 2024 lalu sebanyak 57.801 suara.
Kemudian, paslon Mas Ibin-Elim adalah paslon yang diusung oleh PKB, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun jumlah suara sah pada Pileg DPRD Kota Blitar 2024 lalu sebanyak 30.846 suara.
”Keduanya kami tetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Blitar pada Pilwali Kota Blitar 2024 melalui Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 441 Tahun 2024,” beber Rangga.
Usai penetapan, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada 23 September atau hari ini. Sehari setelahnya melaksanakan deklarasi dan komitmen bersama kampanye damai di Gedung Kesenian Aryo Blitar.
”Khusus untuk tahapan kampanye, saat ini kami mulai sosialisasi bersama tim paslon dan pihak-pihak terkait lainnya. Peraturan KPU tentang kampanye sudah turun,” tandasnya. (sub/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila