BLITAR - Sidang kedua sengketa gugatan Pilwali Kota Blitar 2024 kembali berlanjut pada Jumat (17/1) lalu. Sidang kedua mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar atas gugatan pemohon tim kuasa hukum Paslon 01 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Sidang kedua itu dipimpin langsung oleh Hakim Saldi Isra dengan didampingi dua hakim lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, itu diwarnai dengan teguran dari ketua Panel 2 sidang sengketa, Saldi Isra kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.
Salah satu gugatan yang dibahas oleh hakim mengenai polemik rekomenasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Melalui sidang itu hakim mendengarkan keterangan dari bawaslu Kota Blitar.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengemukakan bahwa rekomendasi PSU di 13 TPS di Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo karena adanya laporan dari Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaraan Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Pilkada juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU 17/2024.
Selain itu, rekomendasi PSU tersebut didasarkan pada alasan ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan Termohon.
Jawaban ketua bawaslu itu sempat mendapat teguran keras dari hakim. Sebab, hakim menilai jawaban bawaslu terkait rekomendasi PSU tidak jelas. “Jawaban Anda harusnya berdasar pada dokumen resmi yang diserahkan. Jangan berikan penjelasan yang justru membingungkan,” ujar Saldi dilansir dari situs resmi MKRI.
Roma lantas menguraikan ketidakprofesionalan termohon yang pada pokoknya ketidakprofesional termohon terlihat dalam perilaku dan kebijakannya untuk tidak melaksanakan PSU.
Hal itu dibuktikan dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Sananwetan dan Panwaslu Kecamatan Sukorejo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPU Kota Blitar melalui kuasa hukumnya menyatakan, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi PSU di 13 TPS tersebut dengan telaah hukum. “Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan adanya telaah hukum,” ujar Arya Bima, kuasa hukum KPU Kota Blitar.
Namun, lanjut Arya, rekomendasi dari Panwaslu itu tidak dapat ditindak lanjuti karena kurangnya bukti. Selain itu, fakta hukum yang terdapat dalam rekomendasi Panwaslu tersebut tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu.
“Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” lanjut Abdul Aziz Al Kaharudin, komisioner KPU.
KPU Kota Blitar memohon kepada hakim mahkamah agar menolak permohonan pemohon. Serta, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah