BLITAR KAWENTAR – Proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blitar masih berjalan. Dari total 84 SPPG yang terdata, baru sebagian kecil yang telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara.
Hingga kini, baru 14 SPPG di Kabupaten Blitar yang telah mengantongi SLHS atau hanya sekitar 16,7 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska mengatakan, hingga saat ini baru 38 SPPG yang memasukkan berkas pengajuan izin.
“Dari total 84 SPPG, yang sudah memasukkan berkas ada 38. Sementara yang sudah terbit SLHS ada 14,” jelasnya.
Bayu melanjutkan, sebelum penerbitan SLHS oleh DPMPTSP, pengelola SPPG terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data yang ada, rekomendasi dari dinkes sudah terbit untuk 33 SPPG. Namun hanya sebagian yang telah menyelesaikan seluruh proses hingga terbit SLHS.
Baca Juga: Pagar Nusa Kota Blitar Turun Jalan Bagi-bagi Takjil
Sementara itu, SPPG yang belum mendapatkan izin lengkap sebagian masih beroperasi. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengumpulkan para pengelola atau perwakilan yayasan untuk membahas proses perizinan tersebut.
Namun, hingga kini baru sebagian yang menindaklanjuti dengan melengkapi berkas. “Kami sudah pernah mengumpulkan pihak yayasan.
Namun, yang menindaklanjuti baru 38 dengan memasukkan berkas. Namun, sejumlah berkas pengajuan juga masih perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Baca Juga: AUTP Kota Blitar Terganjal Regulasi Daerah
Bayu menyebut, salah satu kendala yang sering ditemukan adalah ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Banyak pengelola SPPG yang belum memiliki KBLI untuk jasa boga sehingga harus dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Baca Juga: Rejuvenasi Generasi Tani Muda: YBTS Hadirkan Urban Farming dan Biochar di SMKN 1 Kademangan Blitar
“Selain itu, ada juga kekeliruan dalam berkas pertek lintas yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Berkas yang masih memiliki kekurangan tersebut sementara dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum diproses kembali.
Di sisi lain, masih banyak SPPG yang belum mengajukan perizinan sama sekali.
Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontorkan THR Lebaran untuk ASN Capai Rp20 Miliar
Dia menduga kendala komunikasi menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pengajuan izin.
Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, yang hadir justru kepala SPPG, bukan pemilik atau pihak yayasan sebagai penanggung jawab usaha.
“Yang diundang sebenarnya pemilik atau yayasan, tetapi yang datang kepala SPPG. Mungkin pesan yang kami sampaikan tidak tersampaikan dengan baik ke pihak mitra,” kata Bayu.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPMPTSP Kabupaten Blitar berencana kembali melakukan pendampingan setelah Lebaran.
Baca Juga: Duta Genre Kota Blitar Gaungkan Literasi Remaja Lawan Cyber Bullying
Pemerintah daerah akan mendorong para pengelola SPPG agar segera mengurus perizinan yang dibutuhkan.
“Setelah Lebaran nanti kami percepat lagi, supaya mereka segera mengurus SLHS,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada