BLITAR KAWENTAR – Hendik Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku tidak pernah memiliki strategi khusus untuk bisa duduk di kursi legislatif.
Menurutnya, langkah politik yang membawanya kembali menjadi anggota DPRD murni merupakan faktor keberuntungan sekaligus amanah dari partai.
Pelantikan Hendik Budi Yuantoro sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar berlangsung setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur mengenai proses PAW.
Hendik menggantikan Suwondo yang sebelumnya diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Bagi Hendik, momentum ini menjadi pengalaman kedua kalinya menjabat sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalaninya bukan karena strategi politik tertentu, melainkan mengikuti aturan partai serta hasil Pemilu Legislatif 2024.
Hendik mengungkapkan bahwa penunjukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar merupakan konsekuensi dari urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Selain itu, keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan menjadi dasar utama penetapan dirinya sebagai anggota dewan pengganti antarwaktu.
Menurutnya, apabila ada pihak yang menilai dirinya beruntung, ia tidak menampik anggapan tersebut.
Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan manuver politik untuk memperoleh jabatan tersebut.
"Kalau dibilang keberuntungan, mungkin saya memang beruntung. Tetapi kalau berbicara strategi politik, saya tidak memiliki strategi khusus. Semua ini adalah perintah partai dan sebagai kader saya wajib menjalankan amanah tersebut," ujarnya usai pelantikan.
Baca Juga: Bursa Transfer dan Persiapan Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Intip Kekuatan Grup A!
Hendik juga memastikan pergantian anggota DPRD ini tidak memengaruhi hubungan pribadinya dengan Suwondo.
Ia menyebut komunikasi keduanya tetap berjalan dengan baik tanpa adanya persoalan pribadi.
Menurut Hendik, Suwondo telah memberikan dedikasi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Gebrakan Bursa Transfer 2026: Intip Pergerakan Klub Sepak Bola Dunia dan Perburuan Pemain Bintang!
Karena itu, dirinya tetap memberikan apresiasi terhadap pengabdian yang telah dilakukan pendahulunya tersebut.
Setelah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar, Hendik langsung ditempatkan di Komisi II.
Ia menyebut penugasannya tersebut sejalan dengan prioritas nasional PDI Perjuangan yang saat ini memberikan perhatian besar terhadap penguatan sektor pangan.
Baca Juga: Rekomendasi Skincare Korea 2026 Hits dan Inovatif untuk Wajah Glowing Bebas Iritasi
Ia mengatakan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian membuat daerah harus memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi utama perekonomian masyarakat.
Karena itu, Hendik berkomitmen mengawal berbagai program yang mendukung ketahanan pangan, termasuk peningkatan sektor pertanian dan hortikultura di Kabupaten Blitar.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Review Paket Skincare YouMe: Ulasan Jujur, Legalitas BPOM, hingga Urutan Pemakaian yang Benar
"Kami akan fokus memperkuat sektor pertanian dan hortikultura di Kabupaten Blitar sekaligus bersinergi bersama pemerintah daerah demi mewujudkan Blitar yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelantikan baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur diterbitkan. Selanjutnya, jadwal pelantikan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ulasan Lengkap OPPO Reno 15: Masih Sangat Worth It Dibeli Dibanding Reno 16 yang Makin Mahal?
Supriadi mengatakan penetapan Hendik sebagai anggota DPRD juga mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 dan keputusan resmi DPP PDI Perjuangan.
Menurutnya, DPRD hanya menjalankan amanah administrasi yang telah ditetapkan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menjelaskan proses PAW, Supriadi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.
Baca Juga: Daftar Kejutan Bursa Transfer Musim Panas 2026: Laga Seru Ditikung Hingga Rekrutan Senyap Klub Top
Ia meminta seluruh legislator menjaga etika, integritas, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sebagai pejabat publik, lanjutnya, anggota DPRD harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta nama baik lembaga maupun partai politik yang diwakilinya.
Dengan bergabungnya Hendik Budi Yuantoro melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Blitar, khususnya Komisi II, semakin optimal dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah, terutama di sektor pertanian, hortikultura, dan ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas utama pembangunan. (jar/c1/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari