BLITAR – Rohmad Tri Hartanto, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Uswatun Khasanah warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar kini sudah mendekam di tahanan Polda Jatim.
Polisi menjerat tersangka kasus mutilasi tersebut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah mati atau seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, aksi keji pelaku itu dipicu masalah asmara. Tersangka menghabisi nyawa korban di suatu hotel di Kabupaten Kediri dengan diawali percekcokan. Lalu tersangka naik pitam dan mencekik leher korban hingga akhirnya tewas.
“Tersangka kebingungan lalu timbul maksud untuk membuang mayat korban. Caranya dengan dimasukkan ke dalam koper,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat ungkap kasus di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
Nah, saat dimasukkan ke dalam koper ternyata tubuh korban tidak cukup. Dari situlah tersangka lalu memutilasi beberapa bagian tubuh korban. Yang pertama adalah bagian kepalanya.
Lantas, tersangka memotong kaki kiri hingga bagian paha dan yang terakhir memotong kaki kanan sampai pada betis. Sementara bagian tubuh lainnya dibiarkan utuh di dalam koper merah.
Tubuh korban tersebut dipotong menjadi tiga bagian. Khusus bagian kepala dan kakinya dibungkus sendiri. Sedangkan tubuhnya dimasukkan dalam koper. Proses mutilasi itu diperkirakan memakan waktu 3 jam, yakni mulai pukul 01.30 sampai pukul 05.00 pada 20 Januari lalu.
Bagian-bagian tubuh itu lantas dibuang oleh tersangka secara terpisah di tiga daerah. Untuk koper yang berisi badan korban dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi sekitar pukul 22.00 pada 21 Januari lalu.
Sejam berselang giliran kaki korban dibuang di Sampung, Ponorogo. Lanjut keesokan harinya potongan terakhir berupa kepala korban dibuang di Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa memutilasi korban dengan pisau buah bertangkai dan bersarung hijau. Namun, dari hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim tak ditemukan darah manusia dalam pisau berukuran 20 cm tersebut.
“Pisau ini memang diakui oleh pelaku. Entah pisau itu dibersihkan atau dicuci, saat diperiksa tidak terdapat darah,” terang Kabidlabfor Polda Jatim Kombespol Marjoko dilansir dari Jawa Pos, Senin (27/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025). Itu berawal dari penemuan koper warna merah oleh warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. Karena penasaran, warga lalu mengecek isi dalam koper tersebut.
Didapatilah tubuh manusia di dalam koper tersebut. Panik, warga lalu melapor kejadian itu ke kantor desa setempat dan ke polisi. Diduga tubuh manusia dalam koper itu merupakan korban mutilasi lantaran kondisinya tidak utuh alias terpotong-potong tanpa kepala dan kaki.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Ngawi, mayat dalam koper yang ditemukan memiliki ciri-ciri untuk proses identifikasi. Korban berjenis kelamin wanita dengan tinggi badan sekitar 150 cm.
Usia diperkirakan antara 20-35 tahun dengan kulit kuning langsat cenderung putih. Terdapat ciri khas berupa tindik atau piercing di atas pusar dan tahi lalat di bagian pinggang kiri atas.
“Korban ditemukan mengenakan gelang tali hitam dengan bandul menyerupai emas, rok hitam ukuran L, serta sandal bermerek Junkut dengan pola Dior," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah