Belum Terpetakan? Begini Cara Plot Bidang Tanah lewat Sentuh Tanahku

BLITAR KAWENTAR - Pemilik bidang tanah yang belum terpetakan dapat memanfaatkan fitur Cloud Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan plot bidang tanah. Prosesnya dimulai dari pengisian data hingga menggambar posisi bidang tanah pada peta.
Fitur Plot Bidang menjadi bagian dari Cloud Bidang yang dapat digunakan untuk memplot bidang tanah yang belum terpetakan. Pengguna perlu mengikuti beberapa tahapan sebelum berkas dapat dikirim.
Langkah pertama dilakukan dengan membuka menu Plot Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah menu tersebut dipilih, pengguna harus memasukkan Kantor Pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah.
Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Setelah itu, pengguna diminta memilih desa atau kelurahan. Data tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang harus diisi sebelum melanjutkan proses plotting.
Tahap berikutnya adalah memilih jenis hak. Pengguna kemudian memasukkan nomor sertifikat sesuai dengan data sertifikat tanah yang dimiliki.
Jika seluruh data sudah dimasukkan, pengguna dapat mulai melakukan plotting bidang tanah. Sebelum menggambar bidang, pengguna perlu memperhatikan posisi bidang pada peta.
Hal yang harus dipastikan adalah posisi atau letak bidang tanah yang hendak diplot sudah sesuai. Setelah lokasi dianggap sesuai, pengguna dapat menekan tombol biru yang tersedia untuk memulai proses plotting.
Proses plotting dilakukan dengan menggambar bidang pada peta. Pengguna perlu menyeret titik yang tersedia hingga membentuk area bidang tanah.
Dalam tutorial penggunaan fitur tersebut, plotting bidang dilakukan dengan minimal tiga titik. Titik-titik tersebut menjadi batas yang membentuk bidang tanah pada peta.
Setelah bidang berhasil terploting, pengguna masih harus melakukan tahap berikutnya. Aplikasi meminta pengguna untuk memfoto sertifikat tanah.



