BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026 Bisa Daftar Lewat JMO, Ini Tahapannya

JAKARTA - Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri pada 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Dalam panduan yang dibahas, calon peserta cukup menyiapkan data identitas seperti NIK, nomor HP, dan alamat email sebelum memulai proses pendaftaran.
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dalam panduan tersebut ditujukan bagi calon peserta yang memilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Proses pendaftaran dilakukan langsung melalui aplikasi JMO yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D
Siapkan Data Sesuai KTP
Sebelum membuat akun, calon peserta diminta memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP. Data yang perlu disiapkan antara lain nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, serta alamat email.
Kesamaan data dinilai penting karena perbedaan informasi antara data kepesertaan dan KTP dapat menimbulkan kendala ketika peserta nantinya mengakses manfaat. Karena itu, pengisian data perlu dilakukan secara teliti sejak awal.
Setelah membuka JMO, pengguna dapat memilih menu untuk membuat akun. Selanjutnya, pilih kewarganegaraan Indonesia dan menyatakan bahwa belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kategori kepesertaan, tersedia pilihan Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia. Dalam panduan tersebut, pilihan yang digunakan adalah Bukan Penerima Upah.
Setelah menyetujui ketentuan, calon peserta memasukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta tanggal lahir. Berikutnya, pengguna dapat memilih program perlindungan yang diinginkan.
Pilih Program dan Iuran
Dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, tersedia pilihan program JKK, JKM, dan JHT atau pilihan JKK dan JKM. JKK merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM adalah Jaminan Kematian, sedangkan JHT merupakan Jaminan Hari Tua.
Pengguna dapat menyesuaikan pilihan program dengan kebutuhannya. Setelah itu, peserta menentukan periode pembayaran dan nominal iuran.
Dalam panduan tersebut, nominal iuran yang tersedia disebut mulai Rp36.800 hingga Rp500.000. Contoh yang digunakan adalah iuran Rp48.000 dengan periode pembayaran satu bulan.



