Bansos Terbaru 2026 Bisa Diajukan Online, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JAKARTA - Bansos terbaru 2026 dapat diajukan secara online melalui layanan yang disebut dalam sebuah panduan video. Pendaftaran dilakukan dengan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemudian pemohon memilih program bantuan yang ingin diajukan.
Dalam panduan tersebut, masyarakat tidak menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk proses pengajuan. Pendaftaran dilakukan melalui situs layanan sosial yang disebutkan dalam video. Sebelum memulai proses, calon penerima perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar pengajuan dapat dilakukan.
Syarat pertama adalah memiliki akun IKD. Pemohon perlu lebih dulu mengunduh aplikasi IKD dan melakukan proses pendaftaran melalui kantor desa atau kelurahan. Pendaftaran IKD tidak dilakukan sepenuhnya secara mandiri melalui aplikasi karena proses registrasinya perlu dilakukan di lokasi pelayanan kependudukan tersebut.
Setelah akun IKD tersedia, pemohon juga perlu menyiapkan kartu keluarga (KK) dan nomor rekening listrik atau ID pelanggan listrik yang digunakan di tempat tinggal.
Pilihan Program Bansos yang Tersedia
Tahapan pendaftaran dimulai dengan membuka browser seperti Google Chrome. Setelah masuk ke layanan yang digunakan, pemohon memilih menu Login dengan IKD.
Selanjutnya, pengguna memasukkan NIK dan PIN IKD. PIN tersebut merupakan PIN yang diperoleh ketika melakukan pendaftaran IKD. Setelah data dimasukkan, pengguna perlu mencentang persetujuan yang tersedia sebelum melanjutkan proses login.
Sistem kemudian meminta verifikasi wajah. Pemohon perlu memastikan wajah terlihat jelas di depan kamera. Pencahayaan juga harus cukup. Dalam panduan tersebut, pengguna dianjurkan melepas kacamata atau topi serta menyesuaikan posisi wajah dengan bingkai yang tersedia pada layar.
Setelah verifikasi wajah selesai, pemohon dapat masuk ke menu pengajuan bantuan. Identitas seperti NIK dan nama disebut akan terisi secara otomatis berdasarkan data IKD.
Pemohon kemudian mengisi nomor telepon yang masih aktif. Setelah itu, tersedia sejumlah pilihan program bantuan yang dapat diajukan.
Program yang ditampilkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran (PBI), bantuan listrik, bantuan LPG, dan bantuan bahan bakar.



