Kios SIM Otomatis Hadir, Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Tanpa Antre Panjang

JAKARTA - Kios SIM otomatis menjadi inovasi Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui mesin mandiri, pemohon dapat mencetak SIM fisik tanpa harus menghabiskan waktu lama di loket pelayanan.
Inovasi ini diluncurkan sebagai bagian dari digitalisasi layanan kepolisian. Kehadirannya diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean.
Syarat Menggunakan Kios SIM Otomatis
Baca Juga: Kasus Kebakaran Lahan di Blitar Meningkat, Warga Diimbau Waspadai Api Pembakaran Sampah
Kios SIM otomatis ditujukan untuk layanan perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pada tahap awal, fasilitas ini melayani pemegang SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor.
Masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SINAR. Aplikasi tersebut diperlukan untuk menyelesaikan administrasi dan memperoleh kode QR sebagai akses pencetakan.
Cara Cetak SIM Lewat Mesin Mandiri
Proses perpanjangan SIM melalui kios otomatis dilakukan dalam empat langkah sederhana. Pertama, pemohon menyelesaikan administrasi melalui aplikasi SINAR hingga mendapatkan kode QR.
Kedua, pemohon mendatangi kios SIM dan memindai kode QR pada mesin. Setelah itu, pemohon perlu memeriksa kembali data yang ditampilkan sebelum menekan tombol cetak.
Jika seluruh tahapan selesai, kartu SIM fisik dapat dicetak melalui mesin tersebut. Sistem ini dirancang agar proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
Lokasi Kios SIM Masih Terbatas
Meski menawarkan kemudahan, kios SIM otomatis belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahap awal, penempatannya difokuskan di kawasan Jabodetabek dan direncanakan hadir di sejumlah mal pelayanan publik pilihan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan ketersediaan fasilitas sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju layanan administrasi kepolisian yang semakin praktis dan berbasis digital.



