Kios SIM Otomatis Mulai Diperkenalkan, Ini Syarat dan Cara Cetak SIM Tanpa Antre

JAKARTA - Kios SIM otomatis menjadi terobosan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini memungkinkan pemohon mencetak SIM fisik melalui mesin mandiri dengan proses yang lebih praktis.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan kepolisian. Kehadirannya diharapkan dapat mengurangi antrean dan memangkas waktu pengurusan dokumen berkendara.
Syarat Perpanjangan SIM Lewat Kios Otomatis
Kios SIM otomatis saat ini ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor.
Pemohon juga wajib menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, khususnya fitur SINAR. Melalui aplikasi tersebut, pemohon menyelesaikan administrasi dan memperoleh kode QR untuk mengakses mesin pencetak SIM.
Begini Cara Cetak SIM Mandiri
Proses penggunaan kios SIM otomatis terdiri dari empat tahapan. Pertama, pemohon menyelesaikan administrasi melalui aplikasi SINAR hingga mendapatkan kode QR.
Selanjutnya, pemohon mendatangi kios dan memindai kode QR pada mesin. Setelah data yang muncul dipastikan benar, pemohon dapat menekan tombol cetak untuk mendapatkan kartu SIM fisik.
Mekanisme ini dirancang untuk membuat proses perpanjangan SIM lebih efisien. Masyarakat tidak perlu menjalani seluruh proses pencetakan melalui loket manual.
Kios SIM Belum Tersedia di Semua Daerah
Penerapan kios SIM otomatis masih dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, fasilitas ini difokuskan di wilayah Jabodetabek dengan rencana penempatan di sejumlah mal pelayanan publik pilihan.
Masyarakat perlu memastikan lokasi kios yang tersedia sebelum memanfaatkan layanan tersebut. Kehadiran mesin ini menjadi salah satu langkah menuju pelayanan administrasi yang lebih modern dan mudah diakses.



