Ini Tiga Dokumen yang Disebut Jadi Alas Hak Resmi

Perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan yang dijelaskan pada materi tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan. Namun, ketentuan mengenai dokumen tanah adat memiliki status yang berbeda.
Baca Juga: Museum Peta Kota Blitar Masih Menunggu Anggaran Pusat, Pemkot Tetap Rawat Bangunan dan Hidupkan Kawa
Bukti tanah adat disebut tidak lagi berfungsi sebagai alas hak setelah 2 Februari 2026. Sebelumnya, dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi.
Perubahan ini menjadi penting bagi masyarakat yang masih memiliki bukti tanah adat dan belum mengurus pendaftaran tanah secara resmi.
Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat
PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/PPR Nomor 16 Tahun 2021 disebut mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun setelah aturan berlaku.
Batas waktu tersebut kemudian ditetapkan hingga 2 Februari 2026. Setelah melewati tanggal itu, bukti tanah adat tidak lagi berfungsi sebagai alas hak resmi.
Dalam materi yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 3 Oktober 2025, penghapusan dokumen adat dilakukan karena dokumen tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Karena itu, keberadaan dokumen lama tidak otomatis berarti dokumen tersebut masih memiliki fungsi yang sama dalam proses administrasi pertanahan.
Pemilik tanah perlu memperhatikan perubahan status tersebut, terutama jika kepemilikan tanah masih didasarkan pada bukti atau dokumen adat.
Tiga Dokumen yang Menjadi Perhatian
Setelah perubahan berlaku, terdapat tiga dokumen yang disebut menjadi alas hak resmi. Dokumen tersebut adalah akta jual beli, akta waris, dan akta lelak.



