Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik dengan Memindai Kode QR

BLITAR KAWENTAR – Cara cek keaslian sertifikat tanah elektronik perlu dipahami pemilik tanah agar dapat memeriksa informasi dokumen melalui mekanisme resmi.
Salah satu cara yang dijelaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah memanfaatkan kode QR pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemeriksaan ini membantu pengguna melihat informasi yang tersedia, tetapi tetap perlu dilakukan sesuai prosedur dan tidak menggantikan seluruh pemeriksaan hukum atas tanah.
Sertifikat elektronik memiliki unsur digital yang mendukung pemeriksaan informasi dokumen. Salah satunya adalah kode QR yang dapat digunakan sesuai mekanisme layanan yang disediakan ATR/BPN.
Menurut penjelasan ATR/BPN pada April 2026, pemilik sertifikat elektronik dapat membagikan kode QR yang tercantum pada sertifikat kepada pihak lain untuk diperiksa melalui Sentuh Tanahku. Pihak yang melakukan pemeriksaan perlu memiliki akun terverifikasi sesuai ketentuan layanan.
Pertama, pastikan sertifikat elektronik yang diperiksa berasal dari pemegang dokumen atau sumber yang sah.
Baca Juga: Bau Menyengat di Pintu Masuk Kota Blitar Kembali Dikeluhkan, DLH Minta Pengusaha Olah Limbah Sebelum
Kedua, gunakan aplikasi Sentuh Tanahku resmi dan ikuti petunjuk pemindaian yang tersedia.
Jangan menggunakan situs pemindai yang tidak jelas atau memasukkan informasi sensitif ke halaman yang mencurigakan.
Ketiga, periksa informasi yang muncul setelah kode QR dipindai. Cocokkan nama pemegang hak, identitas bidang tanah, lokasi, dan keterangan lain yang tersedia dengan dokumen yang diperlihatkan.



