Kritik Suci PMI Taiwan Viral, Pengamat Ingatkan Kaji Beky Tak Boleh Antikritik

BLITAR – Viral kritik Suci, pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan, terhadap kepemimpinan Kabupaten Blitar, khususnya Wakil Bupati Beky Herdiansyah, mendapat tanggapan dari Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSDIKPPOL) Dr. Imam Fauzi Surahmat, M.AB.
Dia menilai fenomena tersebut sebagai konsekuensi logis dari ruang demokrasi dan keterbukaan informasi yang semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Fauzi yang juga peneliti di Lembaga Strategi Informasi dan Data Indonesia (LSI Data Indonesia) menyebut kritik publik merupakan bagian penting dari proses autokritik terhadap kepemimpinan.
"Setiap pemimpin harus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap kebijakan yang dijalankan," ujarnya.
Kritik Suci PMI Taiwan Jadi Autokritik Publik
Fauzi menilai viralnya komentar Suci menunjukkan bahwa ruang demokrasi kini tidak lagi dibatasi jarak geografis. Warga yang berada jauh dari daerah asalnya tetap dapat menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan melalui media sosial.
Dia memandang fenomena tersebut bukan sebagai sesuatu yang buruk. Sebaliknya, kritik yang berkembang di ruang digital dapat menjadi momentum untuk melihat kembali kebijakan pemerintah daerah dari sudut pandang masyarakat.
“Wabup Beky atau akrab disapa Kaji Beky sebagai representasi kepemimpinan di Kabupaten Blitar tentu tidak boleh antikritik. Harus menerima apa yang disampaikan arus publik hari ini,” ujarnya.
Menurut Fauzi, kritik yang muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi internal pemerintahan Kabupaten Blitar. Masukan masyarakat dapat digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan program hingga pengambilan kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan publik.
Kritik Harus Berbasis Data dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Meski mendukung kebebasan berekspresi, Fauzi mengingatkan bahwa kritik publik tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab. Dia menekankan pentingnya kualitas informasi, validitas data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebebasan berpendapat tidak boleh berkembang menjadi ruang untuk membangun prasangka atau menyebarkan fitnah. Kritik yang tidak didukung fakta berisiko mengaburkan persoalan utama dan justru memicu polemik baru di tengah masyarakat," tegasnya.



