Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp5 Juta pada 2026, Ini Target Penerimanya

JAKARTA - Subsidi motor listrik 2026 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menyiapkan bantuan Rp5 juta per unit. Program ini direncanakan menyasar 100.000 unit motor listrik dengan target pelaksanaan mulai awal Juni 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Subsidi Motor Listrik Sasar 100.000 Unit
Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah mematangkan rencana pemberian insentif kendaraan listrik.
Rencana tersebut dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Keduanya membicarakan proposal insentif untuk mendorong perkembangan industri otomotif listrik di Indonesia.
Dalam skema awal, pemerintah menyediakan subsidi Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Kuota pertama ditetapkan sebanyak 100.000 unit.
Jika seluruh kuota terserap, pemerintah membuka kemungkinan menambah jumlah penerima bantuan.
Berlaku Juni, Skema Masih Dirahasiakan
Pemerintah menargetkan kebijakan subsidi motor listrik mulai diterapkan pada awal Juni 2026. Insentif ini diharapkan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV.
Namun, masyarakat masih harus menunggu kepastian mengenai persyaratan dan mekanisme mendapatkan bantuan tersebut.
Purabaya menyebutkan, rincian pelaksanaan akan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Subsidi Sebelumnya Capai Rp7 Juta
Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2023 hingga 2025.



