BLITAR KAWENTAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Layanan informasi publik PT Taspen terus diperkuat untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun masyarakat yang membutuhkan akses informasi resmi. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Taspen (Persero) menghadirkan berbagai kanal layanan yang dapat diakses secara langsung maupun daring.
Pengembangan layanan informasi publik PT Taspen menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat. Sejak 2014, Taspen telah mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik.
Melalui berbagai inovasi digital, layanan informasi publik PT Taspen kini tidak hanya melayani permohonan informasi, tetapi juga menyediakan fasilitas pengaduan, layanan administrasi peserta, hingga berbagai fitur digital yang dapat diakses kapan saja.
Permohonan Informasi Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui sejumlah media yang telah disediakan oleh PT Taspen.
Beberapa di antaranya melalui portal PPID di website resmi Taspen, layanan Taspen Care berbasis web, layanan telepon, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang PT Taspen untuk bertemu petugas PPID.
Setelah memilih salah satu kanal layanan, pemohon diminta mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan identitas resmi seperti KTP, SIM, kartu mahasiswa, atau dokumen sah lainnya.
Selanjutnya, pemohon akan memperoleh tanda terima sebagai bukti bahwa permintaan informasi telah diterima untuk diproses.
Proses Penyelesaian Maksimal 17 Hari Kerja
PT Taspen menjelaskan bahwa setiap permohonan informasi akan diproses paling lama 10 hari kerja.
Apabila diperlukan proses tambahan, perusahaan dapat memperpanjang waktu pelayanan selama maksimal tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, setiap permintaan informasi tetap diproses secara terukur tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Website PPID Terus Diperbarui
Sebagai badan publik, PT Taspen juga memiliki website khusus PPID yang diperbarui secara berkala.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang terbagi ke dalam tiga kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi secara cepat tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk data yang memang bersifat terbuka.
Taspen Care Layani Informasi dan Pengaduan 24 Jam
Selain website PPID, Taspen juga menghadirkan layanan Taspen Care berbasis website.
Fasilitas ini memungkinkan peserta maupun masyarakat umum menyampaikan permintaan informasi ataupun pengaduan terkait pelayanan PT Taspen.
Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam setiap hari sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mengakses layanan kapan saja sesuai kebutuhan.
Online Service Permudah Administrasi Peserta
Taspen juga mengembangkan layanan Online Service yang terintegrasi melalui website resmi.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Beberapa fitur yang tersedia antara lain pencetakan kartu digital, pengajuan klaim secara daring, simulasi atau estimasi Tabungan Hari Tua (THT), pencetakan bukti pembayaran pensiun, pengunduhan e-SPT pajak pensiun, hingga pengecekan status autentikasi peserta.
Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi bagi peserta di seluruh Indonesia.
Fasilitas Ramah Disabilitas
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang inklusif, PT Taspen juga menyediakan berbagai fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Di seluruh kantor cabang, Taspen telah melengkapi layanan dengan kursi roda, jalur pegangan (railing), toilet khusus difabel, website yang ramah disabilitas, hingga formulir permohonan informasi dalam huruf Braille.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, Taspen berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi publik maupun layanan administrasi tanpa adanya hambatan.
Editor : Maylanni Diana Fitri