JAKARTA - TPG September 2026 cair menjadi pertanyaan yang ramai dibahas guru setelah muncul berbagai informasi mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2026. Sejumlah unggahan di grup guru bahkan menyebut adanya pencairan TPG 100 persen yang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan guru. Salah satu unggahan yang dibahas channel YouTube Guru Abad 21 menyebut guru ASN diminta bersiap karena TPG, THR, dan gaji ke-13 akan segera dicairkan. Narasi itu bahkan mengklaim proses administrasi telah sampai di bagian keuangan dan tinggal menunggu persetujuan sebelum dikirim ke bank.
Namun, kabar mengenai TPG September 2026 cair perlu dibedakan dengan informasi mengenai TPG tambahan yang menjadi komponen THR dan gaji ke-13. Sebab, berdasarkan penelusuran dalam video tersebut, belum ada konfirmasi mengenai jadwal pencairan seperti yang ramai disebut dalam unggahan.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Kabar Pencairan Belum Disertai Sumber Resmi
Salah satu narasi yang beredar menyebut pencairan paling cepat dilakukan pada pertengahan November. Unggahan tersebut juga mengklaim proposal keuangan sudah berada di meja bagian keuangan dan tinggal mendapatkan persetujuan.
Masalahnya, unggahan tersebut tidak mencantumkan sumber informasi yang dapat diverifikasi. Karena itu, Guru Abad 21 mengingatkan guru agar tidak langsung mempercayai informasi hanya karena telah mendapatkan banyak tanda suka, komentar, atau dibagikan oleh banyak orang.
Informasi mengenai pencairan tunjangan seharusnya merujuk pada regulasi maupun keterangan resmi dari instansi terkait. Tanpa sumber yang jelas, kabar mengenai waktu pencairan masih perlu dikonfirmasi.
Hal tersebut juga berlaku ketika muncul klaim bahwa TPG 100 persen untuk komponen THR 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Ada Dasar Hukum Tambahan TPG
Dalam penjelasan video, PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang disebut sebagai aturan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Akan tetapi, aturan tersebut tidak secara spesifik mencantumkan istilah TPG THR 100 persen sebagaimana yang digunakan dalam unggahan yang viral.
Meski demikian, pembahasan tersebut tidak berarti tambahan TPG tidak memiliki landasan hukum. Guru Abad 21 menyebut terdapat regulasi turunan di bawah Kementerian Keuangan yang memberikan petunjuk lebih rinci.
Video tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam ketentuan yang dikutip, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Dengan demikian, terdapat dasar regulasi mengenai pemberian tambahan tunjangan profesi. Namun, hal tersebut berbeda dengan kepastian mengenai kapan dana benar-benar dicairkan kepada guru.
Realisasi TPG 2026 Masih Dinantikan
Guru Abad 21 menyebut regulasi yang menjadi pembahasan sebenarnya sudah ada sejak Maret 2026. Artinya, aturan tersebut bukan baru diterbitkan menjelang kabar pencairan yang beredar.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam video, realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026 belum terpantau. Pencairan yang ditemukan disebut masih berkaitan dengan anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada 2026.
Persoalan mekanisme penyaluran juga menjadi perhatian DPR RI. Dalam pembahasan Komisi X yang ditampilkan dalam video, disebutkan adanya kendala ketika dana untuk komponen THR dan gaji ke-13 disalurkan melalui pemerintah daerah.
Beberapa persoalan yang disoroti berkaitan dengan administrasi daerah. Selain itu, terdapat daerah yang disebut telah menerima dana tetapi belum menyalurkannya kepada guru.
Karena itu, muncul dorongan agar penyaluran dana dapat dilakukan langsung dari kementerian kepada guru, sebagaimana mekanisme sertifikasi yang disebut sudah berjalan secara langsung.
Bagi guru yang mencari kepastian mengenai TPG September 2026 cair, informasi dari unggahan grup sebaiknya tidak langsung dijadikan patokan. Narasi tentang pencairan pada bulan atau tanggal tertentu harus dibedakan dari keberadaan regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan.
Selama belum terdapat keterangan resmi mengenai jadwal realisasi, guru disarankan tetap berhati-hati terhadap informasi yang menyebut pencairan secara pasti.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Abad 21