JAKARTA - PPPK Paruh Waktu 2027 masih menghadapi persoalan serius terkait kemampuan anggaran pemerintah daerah. Penerapan penuh batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027 membuat nasib ribuan hingga jutaan pekerja di daerah menjadi perhatian.
Kekhawatiran tersebut mendorong Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bertemu dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026. Pertemuan ini membahas langkah yang dapat ditempuh agar persoalan anggaran tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari pertemuan tersebut muncul tujuh poin penting yang berkaitan dengan penganggaran, pembayaran gaji, status kepegawaian, hingga kepastian PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Mutasi Kapolda Sulut, Brigjen Yudo Hermanto Dipercaya Gantikan Irjen Roy Langi
Batas Belanja Pegawai Jadi Tantangan
Persoalan utama berasal dari ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027. Sementara itu, masih terdapat daerah yang porsi belanja pegawainya disebut berada di atas batas tersebut.
Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar anggaran sesuai ketentuan. Masalahnya, kemampuan fiskal masing-masing daerah berbeda. Jika ruang anggaran semakin sempit, pembayaran terhadap pegawai menjadi salah satu persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluar.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pekerjaan PPPK Paruh Waktu. Sebab, pengurangan anggaran secara besar-besaran dikhawatirkan dapat berdampak terhadap tenaga kerja di daerah.
Kemendagri Bahas Relaksasi Aturan
Dalam pertemuan 3 Juni 2026, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mendapatkan sejumlah informasi dari Kemendagri. Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menyebut informasi dari pertemuan tersebut menjadi arah bagi perjuangan organisasi.
Salah satu pembahasan berkaitan dengan penerapan batas belanja pegawai 30 persen. Pemerintah disebut akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan relaksasi UU HKPD. Pelonggaran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Bentuk relaksasi yang dibahas masih berupa opsi, sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan final. Penyesuaian waktu penerapan maupun mekanisme batas belanja pegawai menjadi bagian dari pembahasan.
Ada pula opsi mengenai mekanisme penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Dalam materi pertemuan disebutkan adanya kemungkinan alokasi pembayaran melalui pos barang dan jasa. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Beban Gaji Bisa Beralih ke APBN
Solusi lain yang dibahas adalah kemungkinan pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat melalui APBN.
Wacana tersebut muncul karena sebagian pemerintah daerah dinilai memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Dengan adanya dukungan dari anggaran pusat, beban APBD untuk membiayai pegawai dapat berkurang.
Namun, opsi pengalihan gaji ke APBN masih membutuhkan pembahasan dan dasar kebijakan lebih lanjut. Belum ada kepastian bahwa skema tersebut akan langsung diterapkan.
Persoalan anggaran juga berkaitan erat dengan kepastian status PPPK Paruh Waktu. Tanpa status hukum yang jelas, mekanisme pembiayaan dan perlindungan terhadap mereka juga berpotensi menghadapi persoalan.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
PHK Bukan Pilihan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlindungan PPPK Paruh Waktu dari PHK. Dalam pembahasan dengan Kemendagri, PHK disebut bukan solusi untuk mengatasi persoalan batas belanja pegawai.
Jika terjadi PHK secara besar-besaran, persoalan anggaran daerah justru dapat berkembang menjadi masalah sosial baru. Jumlah pengangguran berpotensi meningkat dan pemerintah daerah harus menghadapi dampak lanjutan.
Karena itu, muncul pula dorongan agar status PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Akan tetapi, perubahan status tersebut membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.
Dalam materi yang dibahas, status PPPK Paruh Waktu saat ini disebut mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Untuk memberikan kepastian jangka panjang, diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah atau undang-undang.
Poin terakhir adalah kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN. Kejelasan status tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan pengaturan pembiayaan dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, tujuh poin hasil pertemuan antara Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Kemendagri menjadi bahan penting dalam mencari solusi. Namun, seluruh opsi tersebut belum otomatis menjadi kebijakan yang berlaku.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 masih bergantung pada tindak lanjut pemerintah, terutama terkait regulasi, mekanisme gaji, status kepegawaian, dan kemampuan anggaran daerah. Perkembangan pembahasan tersebut akan menjadi perhatian menjelang penerapan penuh batas belanja pegawai pada 2027.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Pandai 21