JAKARTA - Pembaruan data PIP 2026 menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan orang tua siswa untuk pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2026-2027. Proses pembaruan dilakukan dengan mengisi data keluarga dan kondisi sosial ekonomi melalui formulir DTSEN.
Dalam tutorial yang dibagikan channel YouTube Pak Guru Wali, orang tua siswa terlebih dahulu diminta mengecek desil keluarga. Penjelasan dalam video menyebut pengajuan pembaruan data PIP dapat dilakukan oleh keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, desil 5 sampai desil 10 disebut tidak dapat melakukan pembaruan data untuk pengajuan PIP melalui mekanisme yang dijelaskan dalam tutorial. Karena itu, pengecekan desil menjadi langkah awal sebelum orang tua mengisi formulir.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Masukkan NIK Kepala Keluarga di Situs Resmi
Dokumen Pembaruan Data PIP 2026
Orang tua siswa menjadi pihak yang melakukan pembaruan data. Namun, pengisian dapat dibantu operator sekolah apabila orang tua mengalami kesulitan menggunakan teknologi. Bantuan juga dapat diperoleh dari kerabat yang memahami IT atau jasa fotokopi.
Sebelum memulai pengisian, beberapa dokumen dan informasi perlu dipersiapkan. Salah satunya surat keterangan atau surat pernyataan dari kepala desa atau kepala kelurahan.
Surat tersebut perlu diisi dan ditandatangani kepala desa atau lurah. Setelah mendapatkan stempel, surat kemudian dipindai dalam bentuk PDF untuk diunggah ke formulir.
Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga atau KTP. Orang tua juga perlu menyiapkan nomor ID PLN atau nomor meteran listrik rumah.
Selain dokumen administrasi, terdapat persyaratan berupa foto kondisi rumah. Foto yang diminta terdiri atas tiga bagian, yakni tampak depan rumah, bagian dalam rumah yang memperlihatkan lantai dan dinding, serta kamar mandi atau toilet.
Informasi titik koordinat rumah juga perlu dimasukkan. Dalam tutorial, titik lokasi dapat ditentukan melalui peta yang tersedia pada website. Pengguna dapat menggeser peta dan menempatkan penanda tepat pada lokasi rumah.
Data Keluarga yang Harus Diisi
Setelah masuk ke formulir DTSEN, pengguna perlu mengisi identitas keluarga. Data yang diminta antara lain nama kepala keluarga sesuai KK, NIK kepala keluarga, nomor KK, dan jumlah anggota keluarga.
Alamat tempat tinggal juga harus diisi secara lengkap. Mulai dari provinsi, kelurahan, kode pos, RT/RW, dusun atau satuan lingkungan, nama jalan, nomor rumah, hingga keterangan apakah alamat tempat tinggal sesuai dengan yang tercantum di KK.
Formulir kemudian meminta informasi mengenai kondisi rumah. Orang tua perlu mengisi jenis rumah, jumlah orang yang tinggal di dalamnya, perkiraan harga sewa, luas lantai, jenis lantai terluas, serta kondisi lantai.
Data fasilitas rumah juga menjadi bagian dari pengisian. Pengguna diminta memberikan keterangan mengenai tempat buang air besar, jenis kloset, tempat pembuangan akhir tinja, sumber air minum, serta sumber penerangan utama.
Untuk listrik, orang tua perlu memasukkan jumlah meter atau ID PLN yang digunakan beserta daya yang terpasang. Rata-rata pengeluaran listrik bulanan juga harus dicantumkan.
Selanjutnya terdapat pertanyaan mengenai rata-rata pengeluaran makanan keluarga selama satu minggu dan pengeluaran nonmakanan. Pendapatan seluruh anggota keluarga juga perlu dimasukkan, termasuk pendapatan dari usaha offline maupun online.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di Cekbansos.go.id, Begini Cara Melihat Statusnya
Kepemilikan Aset dan Biodata Anggota Keluarga
Pembaruan data PIP 2026 juga mencakup informasi kepemilikan aset. Formulir menanyakan sejumlah aset seperti tabung gas, kulkas, AC, perhiasan, komputer, laptop, tablet, serta sepeda motor.
Pengguna juga diminta memberikan keterangan mengenai kepemilikan rumah atau bangunan lain dan lahan lainnya.
Tahap selanjutnya adalah mengisi biodata anggota keluarga. Data yang diminta mencakup nomor handphone, informasi suami atau istri, anak, tanggal lahir, serta status masing-masing anggota keluarga.
Setelah seluruh bagian selesai diisi, orang tua perlu memeriksa kembali rangkuman data. Surat pernyataan kepala desa atau kelurahan yang sudah ditandatangani dan distempel kemudian diunggah dalam format PDF.
Sebelum mengirim data, pengguna juga diminta memastikan NISN atau NIM anggota keluarga yang masih bersekolah telah dilengkapi. Nama dan data pendidikan perlu diperiksa kembali agar sesuai sebelum formulir dikirim.
Dengan tahapan tersebut, pembaruan data PIP 2026 membutuhkan persiapan data keluarga yang cukup lengkap. Orang tua sebaiknya menyiapkan dokumen, foto rumah, informasi ekonomi, data aset, serta data pendidikan anak sebelum memulai pengisian formulir.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Pak Guru Wali