JAKARTA - Kenaikan UMP dan UMK 2027 menjadi perhatian kalangan pekerja setelah serikat buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran resmi kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut perhitungan yang dilakukan pihaknya menghasilkan perkiraan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut menjadi acuan dalam menyusun usulan kenaikan UMP dan UMK 2027.
Bagi pekerja, penyesuaian upah minimum berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli. Di sisi lain, penetapan kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha dalam menanggung biaya tenaga kerja.
Baca Juga: Kenaikan UMP dan UMK 2027 Diusulkan 7,5–9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya
Perhitungan Buruh Menggunakan Tiga Komponen
Dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum, serikat pekerja menggunakan tiga komponen utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.
Data yang digunakan Said Iqbal mencakup rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 sebesar 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,43 persen.
Serikat pekerja juga memasukkan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9 dalam perhitungan tersebut. Berdasarkan kombinasi komponen itu, perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional mencapai sekitar 7,7 persen.
Perhitungan tersebut menjadi dasar bagi buruh untuk mengajukan rentang kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Meski demikian, angka tersebut merupakan usulan dari kalangan pekerja dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menjadi Pertimbangan
Rentang usulan kenaikan UMP dan UMK 2027 mempertimbangkan perbedaan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah. Buruh mengusulkan kenaikan pada batas bawah sebesar 7,5 persen untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, wilayah yang mencatat pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional diusulkan mendapat kenaikan hingga 9,5 persen.
Maluku Utara menjadi salah satu contoh daerah yang disorot dalam perhitungan KSPI. Berdasarkan data yang digunakan serikat pekerja, pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 20,05 persen.
Angka itu berada jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43 persen. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi buruh untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah ketika mengajukan rentang kenaikan upah minimum.
Namun, tingginya pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak dengan sendirinya memastikan besaran kenaikan upah yang akan berlaku. Penetapan UMP dan UMK 2027 tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Pemerintah Masih Mempertimbangkan Regulasi Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah saat ini berfokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan menghimpun aspirasi dari kalangan pekerja maupun industri. Pembahasan rancangan undang-undang tersebut beserta implikasinya terhadap regulasi juga menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan.
Dengan demikian, formula kenaikan upah minimum 2027 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan usulan serikat pekerja. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan besaran yang berlaku.
Kebijakan ini memiliki kepentingan yang saling berkaitan. Pekerja membutuhkan upah yang dapat mendukung daya beli, sedangkan pengusaha perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam membayar tenaga kerja dan menjalankan kegiatan usaha.
Kapan UMP dan UMK 2027 Ditetapkan?
Sampai pemerintah mengumumkan keputusan resmi, belum ada angka final kenaikan UMP dan UMK 2027 yang dapat dijadikan acuan pasti.
Usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen perlu dibedakan dari kebijakan yang nantinya ditetapkan. Begitu pula dengan perkiraan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen yang dihitung berdasarkan data dan formula versi serikat pekerja.
Pekerja dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan pengupahan untuk mengetahui keputusan berikutnya. Informasi resmi pemerintah nantinya menjadi acuan mengenai besaran kenaikan yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor : M. Helmi NurhisamSumber : KONTAN TV