Oknum Polisi Polsek Selorejo Diamankan Propam, Terancam PTDH Jika Terbukti Terlibat Narkotika

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:04 WIB
Petugas Propam Polres Blitar melakukan penanganan internal terhadap anggota yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kasus narkotika.
Petugas Propam Polres Blitar melakukan penanganan internal terhadap anggota yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kasus narkotika.

BLITAR KAWENTAR - Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Selorejo dalam perkara narkotika memasuki babak baru. Polres Blitar mengambil langkah tegas dengan menempatkan anggota berinisial N dalam penempatan khusus (patsus) sembari menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik internal Polri. Selama pemeriksaan berlangsung, anggota yang bersangkutan dipastikan tidak lagi menjalankan tugas operasional sebagai personel kepolisian. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh dugaan dapat diusut secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus oknum polisi Polsek Selorejo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polres Blitar menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres Blitar Positif Narkoba, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum

Propam Dalami Dugaan Keterlibatan

Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Syaiful Muheni menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di bawah penanganan Propam bersama Tim Paminal.

 Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan anggota tersebut.

Menurutnya, pengamanan terhadap anggota yang bersangkutan merupakan prosedur yang harus ditempuh agar proses penyelidikan berjalan maksimal. Selama berada dalam patsus, seluruh aktivitas kedinasan yang bersangkutan dihentikan sementara.

Baca Juga: Berawal dari Pengembangan Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Oknum Polisi di Blitar Ditangkap, Begini Kronologinya

Selain mendalami kronologi perkara, pemeriksa juga menelusuri berbagai aspek lain, termasuk motif hingga dugaan frekuensi penggunaan narkotika apabila memang ditemukan adanya keterlibatan.

"Kami sampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pengamanan di Polres Blitar guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Seluruh rangkaian pemeriksaan dipastikan berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku," ujar Syaiful.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pemeriksaan selesai dan terdapat keputusan resmi.

Berpotensi Dijatuhi Sanksi PTDH

Polres Blitar juga memastikan sanksi terhadap anggota akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, anggota tersebut berpotensi menerima hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun tindak pidana narkotika dapat dikenai sanksi etik hingga pemecatan dari institusi.

Baca Juga: Dinilai Langgar Etik, Kampus UNU Blitar Resmi Pecat Oknum Dosen Cabul Ini

Syaiful mengatakan, kepolisian tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan internal berlangsung.

Ia juga memastikan Polres Blitar akan bersikap transparan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Setiap perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah melalui prosedur yang berlaku.

Langkah tegas yang dilakukan Polres Blitar diharapkan menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Baca Juga: Istana Gebang Blitar, Rumah Masa Kecil Bung Karno yang Menyimpan Jejak Sejarah 140 Tahun

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta mematuhi kode etik profesi. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Selorejo tersebut masih terus berlangsung. Polres Blitar mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan sebelum menarik kesimpulan, sembari memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Oknum Polisi Selorejo Propam Polres Blitar PTDH Polri narkotika polres blitar