BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk pencairan JHT kini disebut tanpa paklaring. Simak syarat, cara klaim, dan batas waktu pencairannya. (PINTEREST)
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk pencairan JHT kini disebut tanpa paklaring. Simak syarat, cara klaim, dan batas waktu pencairannya. (PINTEREST)

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Mandiri menjadi perhatian pekerja yang sudah berhenti bekerja, termasuk mereka yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam informasi pada transkrip, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) disebut kini dapat diajukan tanpa harus melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan atau paklaring.

Perubahan tersebut membuat proses klaim JHT dinilai lebih praktis. Peserta yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan pencairan dengan menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan data pendukung yang diperlukan.

Dokumen yang disebut perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga (KK), serta buku tabungan yang masih aktif. Sementara itu, NPWP diperlukan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D

Syarat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Dalam informasi tersebut, pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses klaim disebut dapat dilakukan melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO.

Peserta dapat memulai proses dengan mengunduh aplikasi, kemudian melakukan login atau membuat akun. Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan ke bagian klaim JHT.

Selanjutnya, peserta diminta melengkapi data yang diperlukan. Proses verifikasi juga mencakup swafoto untuk memastikan identitas pemohon. Setelah itu, peserta memasukkan rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan.

Jika seluruh tahapan telah selesai, pengajuan dapat dikonfirmasi. Status proses pencairan kemudian bisa dipantau melalui menu tracking claim pada aplikasi JMO.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor apabila memenuhi ketentuan pencairan melalui aplikasi. Proses klaim dapat dilakukan dari ponsel dengan mengikuti tahapan yang tersedia.

Saldo di Atas Rp10 Juta Punya Mekanisme Berbeda

Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D

Sementara untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, pencairan disebut tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pilihan lainnya adalah datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan. Artinya, peserta perlu menyesuaikan jalur pengajuan berdasarkan jumlah saldo JHT yang dimiliki.

Informasi mengenai waktu pencairan juga dibedakan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, uang JHT disebut dapat dicairkan paling lama satu hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan disebut paling lama lima hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Durasi tersebut berlaku setelah tahapan pemeriksaan dan kelengkapan dokumen terpenuhi.

Bagi pekerja yang sudah resign maupun terkena PHK, informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan Mandiri ini menjadi penting karena JHT merupakan saldo yang dapat diajukan ketika peserta memenuhi ketentuan pencairan.

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah menyiapkan dokumen secara lengkap dan memilih jalur klaim sesuai jumlah saldo. Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat menggunakan aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang.

Dengan ketentuan tersebut, proses pencairan JHT disebut menjadi lebih sederhana. Peserta juga dapat memantau perkembangan pengajuan apabila klaim dilakukan melalui aplikasi yang tersedia.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com
JHT BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Cara Klaim JHT Lapak Asik JMO