JAKARTA - Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri pada 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Dalam panduan yang dibahas, calon peserta cukup menyiapkan data identitas seperti NIK, nomor HP, dan alamat email sebelum memulai proses pendaftaran.
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dalam panduan tersebut ditujukan bagi calon peserta yang memilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Proses pendaftaran dilakukan langsung melalui aplikasi JMO yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D
Siapkan Data Sesuai KTP
Sebelum membuat akun, calon peserta diminta memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP. Data yang perlu disiapkan antara lain nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, serta alamat email.
Kesamaan data dinilai penting karena perbedaan informasi antara data kepesertaan dan KTP dapat menimbulkan kendala ketika peserta nantinya mengakses manfaat. Karena itu, pengisian data perlu dilakukan secara teliti sejak awal.
Setelah membuka JMO, pengguna dapat memilih menu untuk membuat akun. Selanjutnya, pilih kewarganegaraan Indonesia dan menyatakan bahwa belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kategori kepesertaan, tersedia pilihan Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia. Dalam panduan tersebut, pilihan yang digunakan adalah Bukan Penerima Upah.
Setelah menyetujui ketentuan, calon peserta memasukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta tanggal lahir. Berikutnya, pengguna dapat memilih program perlindungan yang diinginkan.
Pilih Program dan Iuran
Dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, tersedia pilihan program JKK, JKM, dan JHT atau pilihan JKK dan JKM. JKK merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM adalah Jaminan Kematian, sedangkan JHT merupakan Jaminan Hari Tua.
Pengguna dapat menyesuaikan pilihan program dengan kebutuhannya. Setelah itu, peserta menentukan periode pembayaran dan nominal iuran.
Dalam panduan tersebut, nominal iuran yang tersedia disebut mulai Rp36.800 hingga Rp500.000. Contoh yang digunakan adalah iuran Rp48.000 dengan periode pembayaran satu bulan.
Calon peserta kemudian memilih kantor cabang sesuai daerah dan mengisi detail pekerjaan. Lokasi pekerjaan dapat disesuaikan dengan kabupaten atau kota tempat bekerja.
Untuk jenis pekerjaan, panduan menyarankan agar data disesuaikan dengan KTP. Jika terdapat perubahan pekerjaan atau data, pengkinian data dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Jenis pekerjaan kedua bersifat opsional sehingga pengguna dapat mengisinya sesuai kondisi atau membiarkannya kosong. Setelah seluruh data selesai, pengguna memasukkan nomor HP dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim lewat SMS.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D
Aktivasi Akun JMO
Setelah data dikonfirmasi, calon peserta diarahkan menuju pembayaran awal. Dalam contoh pada panduan, total iuran yang disebut sebesar Rp48.800, dengan rincian Rp14.000 untuk JKK, Rp6.800 untuk JKM, dan Rp28.000 untuk JHT.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah metode yang tersedia, termasuk BRI dan beberapa layanan dompet digital. Setelah pendaftaran berhasil, peserta perlu membuat akun untuk login ke aplikasi JMO.
Pada tahap aktivasi, pengguna memasukkan NIK, alamat email, kode verifikasi yang dikirim ke email, serta nomor HP yang digunakan ketika registrasi. Setelah nomor HP diverifikasi, pengguna diminta membuat kata sandi.
Panduan menyebut kata sandi harus memiliki minimal delapan karakter dan terdiri atas huruf kapital, huruf kecil, angka, serta karakter khusus. Setelah menyetujui ketentuan, akun JMO dinyatakan berhasil dibuat.
Untuk melanjutkan pembayaran iuran, pengguna dapat memilih menu bayar atau autodebit, kemudian masuk ke bagian iuran lanjutan. Pembayaran berikutnya dapat menggunakan metode yang tersedia, seperti kartu debit BRI, dompet digital, perbankan, maupun mitra pembayaran.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Gibe Hulu