JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO menjadi salah satu pilihan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Prosesnya dilakukan melalui ponsel, mulai dari pengkinian data, pengecekan status kepesertaan, verifikasi wajah, hingga memasukkan rekening untuk pencairan.
Dalam panduan tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim JHT perlu memenuhi beberapa ketentuan terlebih dahulu. Tiga hal yang disebut menjadi syarat awal yakni sudah melakukan pengkinian data, status kepesertaan sudah nonaktif, serta saldo yang dapat dicairkan maksimal Rp15 juta.
Peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO perlu mengunduh dan memasang aplikasi tersebut melalui Play Store. Setelah aplikasi dibuka, pengguna yang belum mempunyai akun dapat memilih menu buat akun dan melengkapi data yang diminta.
Data pendaftaran yang disebut antara lain kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026 Bisa Daftar Lewat JMO, Ini Tahapannya
Pengkinian Data Menjadi Tahap Awal
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu melakukan pengkinian data melalui menu yang tersedia di halaman utama JMO. Proses ini terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilengkapi.
Tahap pertama berkaitan dengan data kepesertaan, seperti NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu memastikan data tersebut sudah benar sebelum melanjutkan.
Berikutnya dilakukan verifikasi peserta melalui pengambilan foto wajah. Setelah itu, peserta melengkapi data kontak berupa nomor handphone, email, dan NPWP. Dalam panduan, NPWP disebut bersifat opsional. Nomor paspor juga dapat diisi apabila memilikinya.
Tahap berikutnya adalah data kependudukan. Peserta diminta menyesuaikan alamat domisili, nama gadis, serta status perkawinan. Setelah selesai, proses dilanjutkan dengan data tambahan dan kontak darurat.
Pada bagian ini terdapat informasi mengenai pendidikan terakhir dan golongan darah. Jika seluruh data sudah benar, peserta dapat melakukan konfirmasi. Setelah pengkinian data berhasil, langkah selanjutnya adalah memastikan status kepesertaan.
Cek Status Kepesertaan Sebelum Klaim
Peserta dapat kembali ke halaman utama untuk melihat kartu kepesertaan digital. Status kepesertaan perlu dipastikan sudah nonaktif sebelum klaim JHT dilakukan.
Dalam panduan tersebut disebutkan status biasanya menjadi nonaktif sekitar satu bulan setelah peserta resign atau terkena PHK. Jika status sudah nonaktif, peserta dapat melanjutkan proses klaim melalui menu Jaminan Hari Tua.
Pada menu tersebut, peserta memilih klaim manfaat JHT. Selanjutnya, pengguna diminta menentukan alasan klaim, apakah karena mengundurkan diri atau PHK, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Setelah data kepesertaan diperiksa kembali, peserta melakukan verifikasi wajah. Kemudian, data NPWP dan rekening bank perlu diisi untuk proses pencairan.
Bagian rekening menjadi salah satu tahap yang harus diperhatikan. Peserta perlu memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta menuliskan nama pemilik rekening sesuai dengan data rekening.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026 Bisa Daftar Lewat JMO, Ini Tahapannya
Setelah seluruh data selesai, peserta dapat melihat rincian saldo JHT yang akan diklaim. Jika sudah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi melalui aplikasi.
Namun, saldo tidak langsung masuk ke rekening setelah pengajuan berhasil. Dalam panduan tersebut, proses pencairan disebut paling cepat membutuhkan waktu satu sampai dua hari kerja, sedangkan maksimal tujuh hari kerja.
Karena waktu pencairan dapat berbeda, peserta disarankan memantau proses pengajuan secara berkala. Status klaim menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan setelah seluruh tahapan pengajuan selesai dilakukan.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, peserta dapat mengurus klaim JHT melalui aplikasi JMO tanpa harus menjelaskan proses secara berulang. Mulai dari memastikan akun tersedia, melakukan pengkinian data, mengecek status kepesertaan, memilih alasan klaim, melakukan verifikasi wajah, hingga memastikan rekening bank yang digunakan sudah benar.
Editor : Muhammad Rusdian NuzulaSumber : Sholeh Krunz