Sound Horeg Blitar Bikin Resah? Polisi Beri Peringatan Keras, Langgar Aturan SE dan Fatwa MUI Bakal

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:00 WIB
ILUSTRASI : Polisi mengawasi penggunaan sound horeg dalam karnaval di Blitar.
ILUSTRASI : Polisi mengawasi penggunaan sound horeg dalam karnaval di Blitar.

 

BLITAR KAWENTAR – Para pengusaha sound horeg di Blitar akhirnya bertemu langsung dengan jajaran kepolisian. Aspirasi disampaikan, permohonan tertulis diterima. Namun, ada satu pesan tegas dari polisi "jangan coba-coba melanggar aturan".

Belasan pengusaha sound karnaval mendatangi Polres Blitar Kota pada Rabu (28/8). Mereka mengikuti audiensi bersama Kapolres Blitar Kota dan unsur forkopimda.

Pertemuan itu menjadi ruang bagi para pelaku usaha sound system untuk menyampaikan aspirasi terkait penggunaan pengeras suara berkapasitas besar dalam kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Resep Matcha Latte 4,5 Liter Modal Rp120 Ribu, Bisa Jadi 30 Cup untuk Jualan

Namun, audiensi tersebut belum mengubah aturan yang berlaku. Polisi menegaskan, selama belum ada regulasi baru yang disepakati forkopimda Kota maupun Kabupaten Blitar, ketentuan lama tetap harus dipatuhi.

Artinya, penggunaan sound horeg dalam karnaval tidak bisa dilakukan semaunya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pertemuan tersebut memang sengaja digelar untuk memberikan ruang resmi kepada pengusaha sound karnaval dalam menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Resep Matcha Latte ala Coffee Shop, Bisa Dibikin Sendiri dan Jadi Ide Jualan

Polres Blitar Kota menginisiasi audiensi dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Polres Blitar Kota menginisiasi pertemuan dengan mengumpulkan pengusaha sound karnaval di wilayah hukum kami. Hadir pula perwakilan dari pemkot, pemkab, serta MUI,” ujarnya.

Menurut Kalfaris, seluruh aspirasi dan permohonan tertulis dari pengusaha telah diterima. Selanjutnya, masukan tersebut akan dibawa dalam rapat forkopimda.

Tetapi, sambil menunggu pembahasan tersebut, tidak ada perubahan aturan.

Polisi memastikan seluruh kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara berskala besar masih wajib mengacu pada surat edaran (SE) tahun 2025 dan fatwa MUI.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah hal, mulai pedoman operasional, batasan tingkat suara, hingga mekanisme perizinan kegiatan karnaval.

Baca Juga: Es Macacin Modal Rp57 Ribu Jadi 20 Cup, Minuman Viral Terinspirasi Es Cincau

Salah satu batasan teknis yang disebut dalam aturan tersebut adalah tingkat suara maksimal 120 desibel.

“Untuk saat ini belum ada aturan baru, seluruhnya masih berpedoman pada SE tahun 2025 dan fatwa MUI,” tegas Kalfaris.

Karena itu, panitia karnaval maupun pihak yang menggunakan sound system berskala besar diminta tidak mengabaikan prosedur.

Baca Juga: Teknik Menyeduh Kopi Filter: Eksperimen 4 Tuangan Ungkap Bagian yang Paling Optimal

Perizinan di tingkat kelurahan atau desa juga tetap harus diurus sebelum kegiatan digelar.

Pesannya jelas "aspirasi boleh disampaikan, tetapi aturan tetap" berjalan.

Peringatan polisi tidak berhenti pada imbauan. Polres Blitar Kota menyatakan siap turun tangan apabila menemukan penggunaan sound horeg yang melanggar ketentuan dan menimbulkan keluhan atau keresahan masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal HRD Sudah Nonaktifkan, Ternyata Ini Penyebabnya

Personel kepolisian dapat diterjunkan untuk melakukan penertiban secara terukur. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya menjaga kondusivitas, ketertiban, sekaligus kenyamanan masyarakat.

Terlebih, persoalan penggunaan pengeras suara berkapasitas besar berpotensi menjadi perhatian masyarakat ketika pelaksanaannya dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

Kalfaris pun memberikan peringatan keras kepada pihak yang masih nekat melanggar ketentuan dalam SE maupun fatwa MUI.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Ternyata Mudah

“Jika masih ada yang coba-coba melanggar aturan di SE atau fatwa MUI hingga menimbulkan keluhan dan keresahan di tengah masyarakat, kami pastikan akan turun tangan,” katanya.

Kini bola berada di tangan forkopimda. Aspirasi para pengusaha sound karnaval sudah disampaikan dan diterima untuk dibahas lebih lanjut.

Namun sebelum ada keputusan atau regulasi baru, tidak ada ruang untuk menafsirkan sendiri aturan penggunaan sound system.

Baca Juga: Sekali Bershalawat kepada Nabi Disebut Dibalas 10 Kali Rahmat Allah, Ini Keutamaannya

Polisi menegaskan, kegiatan karnaval tetap harus memenuhi perizinan dan batasan teknis yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, sound horeg masih boleh digunakan dalam kegiatan yang memenuhi ketentuan, tetapi pelanggaran bakal berhadapan dengan penertiban polisi.

“Negara pasti akan hadir untuk menindak tegas,” pungkas Kalfaris. (jar/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
blitar sound horeg karnaval Polres Blitar Kota fatwa mui