JAKARTA - Bansos September dalam transkrip disebut mencakup enam bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai. Salah satu bantuan tunai yang disebut dapat mencapai Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran, sedangkan bantuan pangan berupa beras disebut diberikan sebanyak 30 kilogram sekaligus.
Delapan program yang dibahas terdiri dari Program Keluarga Harapan atau PKH, bantuan pangan melalui KKS, Program Indonesia Pintar atau PIP, bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PKH Plus Jawa Timur, serta BLT Dana Desa. Dua bantuan non-tunai yang disebut adalah bantuan pangan beras dari Cadangan Beras Pemerintah atau CBP dan PBI JKN-KIS.
Namun, penyaluran bantuan tetap bergantung pada status dan ketentuan masing-masing program. Dalam transkrip juga dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara bantuan sosial reguler, bantuan nonreguler, dan bantuan yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Cara Cek Desil 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP
Enam Bantuan Tunai yang Dibahas
PKH menjadi bantuan tunai pertama yang disebut. Penyaluran mencakup tahap lanjutan bagi keluarga penerima manfaat yang belum menerima saldo pada penyaluran sebelumnya. Penyaluran disebut dilakukan melalui KKS bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Penerima yang masuk dalam penyaluran tersebut antara lain KPM hasil validasi baru, keluarga yang mengalami perubahan komponen seperti balita, anak usia sekolah, atau lansia, serta penerima yang berpindah dari pengambilan melalui kantor pos ke KKS.
Bantuan tunai berikutnya adalah bantuan pangan melalui KKS. Nilainya disebut Rp600 ribu untuk alokasi tiga bulan, dengan perhitungan Rp200 ribu per bulan. Penerima tertentu juga disebut berpotensi memperoleh pembayaran gabungan apabila alokasi sebelumnya belum tersalurkan.
Program Indonesia Pintar atau PIP juga masuk dalam daftar bantuan yang dibahas. Bantuan ini ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi ketentuan. Nominal yang disebut berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SD sederajat, bantuan tahunan disebut Rp450 ribu, sedangkan siswa baru atau kelas akhir Rp225 ribu.
Pada jenjang SMP sederajat, nominalnya disebut Rp750 ribu atau Rp375 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir. Sementara SMA dan SMK disebut memperoleh Rp1,8 juta per tahun, dengan nominal siswa baru atau kelas akhir berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.
Selanjutnya terdapat program pemenuhan kebutuhan dasar dari APBD DKI Jakarta yang mencakup Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Bantuan tersebut disebut sebesar Rp300 ribu per bulan melalui Bank DKI.
Untuk Jawa Timur, terdapat PKH Plus yang menyasar lansia kurang mampu berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam data PKH. Bantuan tambahan tersebut disebut Rp500 ribu per triwulan atau Rp2 juta dalam setahun melalui Bank Jatim.
BLT Dana Desa juga disebut dalam daftar. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem di desa yang tidak tercakup program reguler seperti PKH atau BPNT. Nominalnya Rp300 ribu per bulan dan dalam penyaluran tertentu dapat diberikan sekaligus untuk satu hingga tiga bulan, sehingga mencapai Rp900 ribu.
Baca Juga: Cara Cek Desil 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP
Dua Bantuan Non-Tunai
Selain bantuan tunai, terdapat bantuan pangan berupa beras CBP. Dalam transkrip, penerima disebut memperoleh 30 kilogram sekaligus untuk alokasi tiga bulan. Pengambilan dilakukan di lokasi yang ditentukan dengan membawa KTP elektronik dan undangan barcode resmi.
Bantuan non-tunai lainnya adalah PBI JKN-KIS. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembayaran iuran JKN bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Dalam transkrip disebutkan iuran kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan bantuan yang diterima dalam bentuk uang, bantuan pangan, dan bantuan berupa pembayaran iuran. Status sebagai penerima juga tetap mengikuti data serta mekanisme masing-masing program.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : INFO BANSOS