BLITAR KAWENTAR – Perubahan desil kesejahteraan warga di Kota Blitar mulai ramai dikeluhkan masyarakat. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar dalam beberapa hari terakhir mengaku menerima banyak laporan dari warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Perubahan desil tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos). Posisi desil dapat berpengaruh terhadap kepesertaan sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, hampir setiap hari masyarakat datang untuk melaporkan perubahan desil. Sebagian warga mengaku kaget setelah mengetahui status desilnya berubah dan berdampak terhadap bantuan yang sebelumnya diterima.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Soroti Demo KONI, Minta Musorkotlub Segera Digelar Sesuai Mekanisme
Warga Bisa Ajukan Sanggah Perubahan Desil
Eka menjelaskan, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan tersebut bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan operator di kantor kelurahan atau Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagi warga yang ingin mengajukan secara mandiri, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs Cek Bansos. Masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melihat posisi desil masing-masing.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan desil tidak sesuai kondisi ekonomi di lapangan, warga dapat menggunakan fitur sanggahan. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengajukan perubahan desil, baik menaikkan maupun menurunkannya.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN untuk PIP dan Syarat Pembaruan Data
Artinya, mekanisme sanggah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa kurang mampu tetapi tidak mendapatkan bantuan. Warga yang berada pada desil rendah tetapi kondisi ekonominya sudah membaik juga dapat mengajukan perubahan data.
Bukti Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan
Eka memberikan contoh warga yang berada pada desil 2, tetapi kondisi ekonominya sudah tergolong mampu dan merasa tidak lagi layak menerima bansos. Warga tersebut tetap dapat mengajukan sanggah dengan melampirkan bukti yang menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Bukti pendukung antara lain dapat berupa foto aset, seperti sepeda motor atau mobil, serta slip pembayaran listrik.
Sebaliknya, warga yang merasa masuk dalam desil terlalu tinggi dan masih membutuhkan bantuan juga dapat mengajukan sanggahan. Mereka dapat melampirkan foto kondisi rumah, baik bagian luar maupun bagian dalam, serta bukti pembayaran listrik.
Bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pengajuan sendiri, Dinsos Kota Blitar mengarahkan warga untuk meminta bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Baca Juga: Update Desil Kota Blitar Melonjak, BPS Layani hingga 50 Warga Sehari, Didominasi Lansia
Layanan tersebut tersedia di kantor kelurahan sehingga warga bisa memperoleh pendampingan ketika melakukan pengajuan sanggahan.
Layanan Perubahan Desil Ditambah
Meningkatnya laporan mengenai perubahan desil turut membuat aktivitas pelayanan di Dinsos maupun kelurahan bertambah. Hampir setiap hari warga datang untuk berkonsultasi dan mengajukan perubahan data.
Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan, Dinsos Kota Blitar berencana menambah pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebelumnya, pelayanan terkait desil di MPP hanya dibuka setiap Jumat. Untuk sementara waktu, layanan tersebut akan dibuka setiap hari mulai Kamis (10/9).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Ini 3 Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Dinsos akan menyiapkan sekitar dua hingga tiga petugas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan perubahan desil.
Meski laporan terus berdatangan, Dinsos Kota Blitar belum dapat memastikan jumlah warga yang telah mengajukan sanggahan. Hal itu lantaran proses perubahan data masih berlangsung sehingga jumlah pengajuan bersifat dinamis.
Pemutakhiran Data Bisa 1 hingga 3 Bulan
Eka mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pengajuan perubahan desil tidak otomatis membuat data berubah dalam waktu singkat.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat masih harus menunggu proses pemutakhiran data. Berdasarkan penjelasan Dinsos Kota Blitar, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.
Lamanya proses tersebut menjadi perhatian karena jumlah masyarakat yang mengajukan sanggahan terus meningkat. Karena itu, Dinsos berharap Kementerian Sosial (Kemensos) dapat membuat kebijakan yang memungkinkan perubahan desil diproses lebih cepat.
“Kami berharap dari Kemensos ada kebijakan baru agar perubahan desil bisa dirilis lebih cepat dan data kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat menyesuaikan kondisi riil di lapangan,” harap Eka. (sub/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan