BLITAR KAWENTAR – Perubahan desil kesejahteraan dapat berdampak langsung terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), mulai Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Warga Kota Blitar yang merasa data desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi kini bisa mengajukan sanggah desil bansos secara mandiri.
Fasilitas tersebut diberikan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kaget setelah mengetahui perubahan status desil.
Baca Juga: Cabor Desak KONI Jatim Bekukan SK Plt KONI Kota Blitar, Minta Evaluasi Internal
Sebagian warga sebelumnya menerima bansos, tetapi kini tidak lagi mendapat bantuan karena status desilnya berubah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, laporan terkait perubahan desil cukup banyak diterima dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme sanggahan.
“Banyak masyarakat yang datang melaporkan terkait desil. Laporan tersebut kami tindaklanjuti melalui mekanisme sanggahan,” ujar Eka.
Baca Juga: Satgas Pangan Kota Blitar Gerilya Sidak Pasar, Harga Beras Masih di Bawah HET
Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai sebenarnya tidak harus selalu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Pengajuan sanggah desil bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi maupun situs Cek Bansos.
Caranya cukup sederhana. Warga dapat masuk ke layanan Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah berhasil masuk, masyarakat bisa melihat posisi desil yang tercatat dalam data kesejahteraan.
Jika posisi desil yang muncul dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, warga dapat memilih fitur sanggahan.
Pengajuan tersebut dapat digunakan untuk memperbarui posisi desil, baik menaikkan maupun menurunkannya sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Cara Cek Nomor XL Sendiri dengan Kode *80#, Ikuti 5 Tahap Ini
Dinsos Kota Blitar mengingatkan warga agar tidak sembarangan mengajukan sanggahan. Pengajuan perlu disertai bukti pendukung yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Eka mencontohkan warga yang tercatat dalam desil rendah, misalnya desil 2, tetapi kondisi ekonominya sudah tergolong mampu. Warga dalam kondisi tersebut dapat mengajukan sanggah apabila merasa sudah tidak layak menerima bansos.
“Jika warga tersebut merasa tidak lagi layak menerima bansos, mereka dapat mengajukan sanggah untuk memperbarui data,” terangnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Telkomsel dengan Kode *80#, Bisa Tanpa Pulsa
Bukti yang dilampirkan dapat berupa foto aset yang dimiliki, seperti sepeda motor maupun mobil. Selain itu, warga juga dapat menyertakan slip pembayaran listrik sebagai dokumen pendukung.
Sebaliknya, mekanisme serupa berlaku bagi warga yang merasa masuk dalam desil terlalu tinggi dibandingkan kondisi ekonominya. Mereka juga dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti kondisi rumah.
“Untuk mendukung pengajuan, masyarakat dapat melampirkan foto kondisi rumah, baik bagian luar maupun dalam, serta slip pembayaran listrik,” jelas Eka.
Baca Juga: Cara Cek Nomor By.U Terbaru, Cukup Gunakan Kode Dial Ini
Bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pengajuan secara mandiri, Dinsos tetap menyediakan jalur bantuan. Warga dapat mendatangi operator SIK-NG untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan.
Selain itu, masyarakat juga dapat meminta bantuan operator di kantor kelurahan maupun BPS.
Dengan mekanisme tersebut, warga yang merasa posisi desil kesejahteraannya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo Tanpa Reset, Cek Pengaturan Ini dan Hapus Aplikasi Aneh
Bukti pendukung menjadi bagian penting dalam pengajuan agar kondisi ekonomi warga dapat tergambar melalui data yang disampaikan. (sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari