Desil Berubah, Rastrada Kota Blitar Tetap Cair! 7.401 KPM Masih Bisa Terima Bantuan

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB
Penerima Rastrada Tak Terganggu Perubahan Desil Tetap Jalan
Ada Mekanisme Khusus
Penerima Rastrada Tak Terganggu Perubahan Desil Tetap Jalan Ada Mekanisme Khusus

 

BLITAR KAWENTAR – Perubahan penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) sempat membuat masyarakat khawatir. Namun, kabar tersebut tidak berlaku bagi penerima Rastrada Kota Blitar.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar memastikan perubahan desil tidak menjadi dasar penghentian pencairan bantuan beras daerah tersebut.

Program Rastrada memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan sasaran penerima. Karena itu, warga yang selama ini menerima bantuan tidak perlu langsung khawatir apabila terjadi perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan.

Baca Juga: Angin Kencang Kota Blitar Mengintai, Kecepatan Tembus 48 Km/Jam, Warga Diminta Waspada

Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah menjelaskan, pencairan Rastrada tidak menggunakan penentuan desil sebagai dasar utama.

Penetapan penerima tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian diperkuat dengan pendataan serta proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Menurut Eka, sasaran Rastrada tidak terbatas pada warga yang masuk kategori kurang mampu atau miskin. Dinsos juga mendata kelompok masyarakat lain yang dinilai membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Migran Care : Pengawasan Lemah Pekerja Migran Kabupaten Blitar, Rentan Terjebak Informasi Palsu

Salah satunya adalah kelompok perempuan yang menjadi kepala keluarga, termasuk janda. Data yang masuk kemudian tidak serta-merta ditetapkan sebagai penerima.

 Dinsos melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan masyarakat yang menerima bantuan memang sesuai dengan kriteria.

Setelah proses tersebut selesai, data penerima diusulkan kepada wali kota untuk dilakukan penelitian.

Jika data dinyatakan valid, selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Blitar sebagai dasar pencairan Rastrada.

Mekanisme tersebut membuat perubahan desil tidak otomatis menggugurkan hak penerima. Selama masih memenuhi ketentuan berdasarkan data dan hasil verifikasi lapangan, bantuan tetap dapat disalurkan.

Saat ini, jumlah penerima Rastrada di Kota Blitar tercatat sebanyak 7.401 keluarga penerima manfaat (KPM). Meski demikian, angka tersebut bukan angka permanen. Dinsos masih melakukan pemutakhiran dan verifikasi data di lapangan.

Baca Juga: Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Wartawan Blitar Gelar Doa Bersama

Perubahan jumlah penerima bisa terjadi karena berbagai kondisi. Di antaranya penerima meninggal dunia, diketahui menjadi keluarga aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, hingga berpindah domisili.

Artinya, jumlah penerima Rastrada dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi terbaru di lapangan. Pemutakhiran dilakukan agar bantuan pemerintah daerah tidak salah sasaran.

Dinsos juga terus memantau perubahan status penerima. Data mengenai kondisi keluarga, domisili maupun status lainnya akan diperbarui apabila ditemukan perubahan.

Baca Juga: Dispora Kota Blitar Inventarisasi Atlet Potensial untuk Terjun di POPDA Jatim, Ini Sejumlah Cabornya

Selain memastikan ketepatan sasaran, mekanisme penyaluran Rastrada juga mengalami penyesuaian.

Saat ini bantuan diberikan menggunakan sistem nontunai melalui toko mitra yang telah ditunjuk serta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Terdapat 29 toko mitra yang menjadi bagian dari mekanisme penyaluran tersebut.

Baca Juga: Honda CUV e: Naik Level Lewat Modifikasi, Kini Lebih Panjang dan Ceper

 Jumlah itu terdiri atas 21 KKMP dan delapan toko mitra lainnya. Melalui mekanisme ini, penerima dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Setiap KPM memperoleh bantuan senilai Rp65 ribu per bulan. Dengan periode penyaluran selama tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp195 ribu.

Bantuan tersebut secara khusus diperuntukkan membeli beras. Jika menggunakan patokan harga eceran tertinggi (HET) beras sebesar Rp13.500 per kilogram, nilai bantuan Rp195 ribu setara dengan sekitar 14,5 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.

Baca Juga: 10 HP Sejutaan Terbaik 2026, Ada yang Bawa Baterai 7.000 mAh

Eka menegaskan, perubahan desil bukan dasar untuk menghentikan pencairan Rastrada. Program bantuan beras daerah tersebut mempunyai basis data serta proses verifikasi tersendiri.

Dengan demikian, penerima Rastrada tidak perlu panik hanya karena terjadi perubahan desil kesejahteraan. Namun, status penerima tetap bergantung pada ketentuan program serta hasil verifikasi dan validasi terbaru.

Dinsos Kota Blitar memastikan pemutakhiran data terus dilakukan. Langkah tersebut penting agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan dan program Rastrada tetap tepat sasaran. (sub/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
rastrada kota blitar Bansos Blitar penerima Rastrada dinsos kota blitar bantuan beras