Telkomsel Kaji Penyesuaian Layanan, Perlindungan Sisa Kuota Jadi Sorotan

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:13 WIB
Telkomsel mengkaji penyesuaian produk dan layanan terkait aturan perlindungan sisa kuota serta memperkuat transparansi informasi pelanggan. (PINTEREST)
Telkomsel mengkaji penyesuaian produk dan layanan terkait aturan perlindungan sisa kuota serta memperkuat transparansi informasi pelanggan. (PINTEREST)

JAKARTA - Telkomsel tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanannya setelah terbitnya aturan pemerintah yang mengatur pemenuhan pilihan layanan serta perlindungan sisa kuota pelanggan. Operator seluler tersebut menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai bertujuan memperkuat perlindungan konsumen.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Telkomsel dalam menghadirkan layanan yang memberikan nilai tambah dan sesuai kebutuhan konsumen.

Saat ini, penyesuaian terhadap produk dan layanan masih dalam tahap kajian. Telkomsel belum menjelaskan secara rinci seperti apa mekanisme teknis yang nantinya diterapkan terkait perlindungan sisa kuota.

Kajian dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota.

Baca Juga: Subsidi 2026 Pertalite Dibatasi, Desil 9 dan 10 Jadi Sorotan

Telkomsel Tekankan Transparansi Informasi

Selain persoalan sisa kuota, Telkomsel menempatkan perlindungan pelanggan sebagai salah satu perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut. Perusahaan menilai perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan layanan yang diberikan, tetapi juga cara informasi mengenai layanan disampaikan.

Abdullah Fahmi mengatakan informasi mengenai produk dan layanan perlu disampaikan secara jelas sehingga dapat dipahami pelanggan.

“Pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan bagian penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” ujar Abdullah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek komunikasi menjadi bagian yang diperhatikan Telkomsel dalam menyesuaikan produk dan layanannya. Pelanggan tidak hanya membutuhkan layanan, tetapi juga informasi yang transparan mengenai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota, mekanisme penyampaian informasi kepada pelanggan menjadi salah satu hal yang masih dikaji oleh perusahaan.

Telkomsel belum memberikan rincian mengenai bentuk penerapan aturan tersebut. Persoalan teknis implementasi masih akan dibahas bersama regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Subsidi 2026 Pertalite Dibatasi, Desil 9 dan 10 Jadi Sorotan

Masih Koordinasi dengan Regulator

Untuk memastikan penerapan ketentuan berjalan sesuai aturan, Telkomsel menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan, termasuk penyesuaian produk dan layanan yang harus dilakukan perusahaan.

Sikap Telkomsel saat ini adalah mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melakukan proses kajian internal. Perusahaan juga menyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam upaya memperkuat perlindungan pelanggan.

Pembahasan mengenai sisa kuota menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan pengalaman pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun, berdasarkan pernyataan Telkomsel, mekanisme penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama regulator.

Telkomsel juga menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan. Penyesuaian produk dan layanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta aspek perlindungan konsumen.

Dengan demikian, pelanggan masih perlu menunggu hasil kajian dan koordinasi antara Telkomsel, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait mengenai teknis penerapan aturan perlindungan sisa kuota.

Untuk saat ini, Telkomsel memastikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Perusahaan juga menempatkan kejelasan informasi dan perlindungan pelanggan sebagai bagian dari proses penyesuaian layanan yang sedang dilakukan.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : KONTAN TV
Telkomsel Sisa Kuota Perlindungan Pelanggan Kementerian Komunikasi dan Digital Layanan Telekomunikasi