Beli Rumah atau Tanah Sertifikat Atas Nama Almarhum? Ini Proses dan Syaratnya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:40 WIB
Proses jual beli rumah atau tanah dengan sertifikat atas nama almarhum memerlukan pengurusan turun waris terlebih dahulu.
Proses jual beli rumah atau tanah dengan sertifikat atas nama almarhum memerlukan pengurusan turun waris terlebih dahulu.

 

BLITAR KAWENTAR - Membeli rumah atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama orang yang telah meninggal dunia membutuhkan proses administrasi khusus. Calon pembeli perlu memastikan ahli waris memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai dasar untuk mengurus turun waris sebelum transaksi jual beli dilanjutkan.

Beli rumah atau tanah dengan sertifikat atas nama almarhum tidak bisa dilakukan dengan langsung membuat Akta Jual Beli (AJB). Sertifikat harus melalui proses turun waris terlebih dahulu agar kepemilikannya beralih secara resmi kepada ahli waris yang sah.

Dalam proses tersebut, penjual perlu mengurus SKW melalui kelurahan dan kecamatan. Setelah dokumen lengkap, sertifikat dapat diperiksa melalui notaris untuk memastikan status dan legalitas properti sebelum transaksi dilanjutkan.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Tuntas, 820 Batang Ganja dan 33.402 Pil Dimusnahkan

Tahapan ini penting bagi calon pembeli agar tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar jelas.

Surat Keterangan Waris menjadi salah satu dokumen penting dalam transaksi properti yang sertifikatnya masih atas nama almarhum. Dokumen ini menjadi dasar untuk proses turun waris dan pengalihan sertifikat kepada ahli waris.

SKW perlu diurus oleh pihak penjual atau keluarga pewaris. Dalam proses yang dijelaskan sumber, dokumen tersebut melibatkan kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

Baca Juga: Kain Seragam Gratis Pemkab Blitar Rp 6 Miliar, Sasar 20 Ribu Siswa Baru SD-SMP, Ini Jadwal Pembagiannya

Proses pengurusan SKW membutuhkan sejumlah persyaratan. Karena itu, calon pembeli perlu memastikan penjual telah menyelesaikan dokumen tersebut sebelum transaksi masuk ke tahap berikutnya.

Tanpa dokumen waris yang jelas, proses pengalihan sertifikat dapat terhambat. Kondisi ini juga dapat membuat proses jual beli membutuhkan waktu lebih lama.

Setelah SKW tersedia, tahap berikutnya adalah melakukan pengecekan sertifikat. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengecekan tersebut bertujuan memastikan sertifikat sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Status properti juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang dapat menghambat transaksi.

Dalam proses ini, dokumen seperti sertifikat asli, PBB, KTP, dan SKW menjadi bagian dari berkas yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut memberikan kepastian mengenai status dokumen sebelum jual beli dilanjutkan.

Bagi calon pembeli, tahap pengecekan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko membeli properti dengan status yang belum jelas.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Masih Pakai Skema Lama, Ini Golongan dengan Nominal Terbesar

Karena AJB belum dapat dilakukan sebelum proses turun waris selesai, transaksi dapat menggunakan Akta Kuasa Jual dan Perjanjian Jual Beli atau PJB.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses perikatan antara penjual dan pembeli. PJB dapat menjadi bukti adanya kesepakatan jual beli meskipun AJB belum ditandatangani.

Setelah kesepakatan dibuat, pembayaran uang muka atau pelunasan dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. Tahapan pembayaran perlu disesuaikan dengan perjanjian yang telah dibuat.

Baca Juga: Info Taspen Terbaru 2026, Ini 3 Kabar Penting soal Pensiunan

Pembuatan dokumen melalui notaris juga membantu mengatur proses transaksi selama sertifikat masih dalam tahap turun waris.

Proses turun waris membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara langsung. Berdasarkan penjelasan dalam sumber, proses tersebut dapat berlangsung sekitar satu hingga tiga bulan.

Lamanya proses dapat berbeda bergantung pada daerah dan kelengkapan dokumen yang disiapkan. Karena itu, calon pembeli perlu memperhitungkan waktu tersebut sebelum menentukan target penyelesaian transaksi.

Baca Juga: Magang Kemnaker 2026 kapan dibuka? Ini Jadwal, Kuota, Syarat dan Uang Sakunya

Setelah proses turun waris selesai, sertifikat dapat diproses untuk pengalihan berikutnya. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan menuju AJB dan balik nama kepada pembeli.

Dengan demikian, calon pembeli tidak perlu menganggap proses panjang tersebut sebagai hambatan selama tahapan dan dokumen telah disiapkan dengan benar.

Transaksi rumah atau tanah warisan juga memiliki sejumlah komponen biaya dan pajak. Di antaranya pajak waris, PPh final, BPHTB, serta biaya notaris.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Kapan Cair? Ini yang Perlu Diketahui

Pembagian tanggung jawab pembayaran biasanya disepakati antara penjual dan pembeli sesuai pihak yang berkepentingan. Karena itu, seluruh biaya sebaiknya dibicarakan sejak awal sebelum transaksi dilanjutkan.

Dalam sumber, pajak waris juga dijelaskan menggunakan perhitungan berdasarkan NJOP terbaru setelah dikurangi nilai Rp300 juta, kemudian dikenakan tarif 5 persen.

Sementara itu, BPHTB menjadi salah satu komponen yang berkaitan dengan pihak pembeli. Biaya notaris juga perlu diperhitungkan dalam keseluruhan anggaran transaksi.

Baca Juga: Polytron Fox 350 Jadi Pilihan Baru, Alasan Pindah dari NMAX Ternyata Bukan Cuma Hemat BBM

Persoalan lain dapat muncul ketika salah satu ahli waris tidak dapat hadir untuk menandatangani dokumen transaksi. Kondisi tersebut tidak selalu membuat proses jual beli harus berhenti.

Ahli waris yang berhalangan dapat menggunakan surat persetujuan atau memberikan kuasa melalui notaris. Dengan mekanisme tersebut, pihak yang diberi kuasa dapat mewakili kepentingan ahli waris dalam proses penandatanganan.

Baca Juga: Polytron Fox 350 Dipakai 350 Km, Begini Kelebihan dan Kekurangannya

Penggunaan kuasa harus dilakukan melalui dokumen resmi. Hal tersebut diperlukan agar kewenangan pihak yang mewakili ahli waris memiliki dasar yang jelas.

Cara ini dapat menjadi solusi ketika ahli waris berada di luar daerah atau memiliki kendala untuk hadir secara langsung.

Tahap penting berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Dokumen ini dapat dibuat setelah proses turun waris selesai dan status kepemilikan telah beralih kepada ahli waris.

Setelah AJB ditandatangani, proses selanjutnya adalah balik nama sertifikat kepada pembeli. Dengan demikian, nama pembeli akan tercatat sebagai pemegang hak baru sesuai proses jual beli.

Urutan tersebut membuat calon pembeli perlu memahami bahwa transaksi properti dengan sertifikat atas nama almarhum tidak sama dengan transaksi tanah biasa.

Proses waris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum jual beli dapat dituntaskan melalui AJB.

Baca Juga: Persib Bandung Terbaru: 9 Pemain Keluar, 3 Resmi Masuk, 5 Nama Dikaitkan

Sumber juga menyinggung adanya perbedaan proses waris bagi pemilik dengan latar belakang budaya Tionghoa. Dalam kondisi tersebut, pengurusan SKW disebut dapat dilakukan melalui notaris dan pengesahan di Badan Harta Peninggalan (BHP).

Informasi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi waris dapat memiliki mekanisme berbeda sesuai kondisi pemilik dan dokumen yang diperlukan.

Karena itu, pihak yang melakukan transaksi perlu memastikan prosedur yang digunakan sesuai dengan kondisi pewaris dan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga: Gunung Kawi Malang dan Mitos Pesugihan, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kekayaan?

Secara garis besar, beli rumah atau tanah dengan sertifikat atas nama almarhum dapat dimulai dengan memastikan penjual memiliki SKW. Setelah itu, sertifikat diperiksa melalui notaris dan BPN.

Tahap berikutnya dapat dilanjutkan dengan Akta Kuasa Jual dan PJB. Pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

Penjual kemudian menyelesaikan proses turun waris yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga bulan. Setelah selesai, transaksi dapat dilanjutkan dengan AJB dan proses balik nama.

Baca Juga: Obral Mobil Bekas Agustusan di Bogor, Kijang LGX hingga Baleno Dijual Mulai Rp20 Jutaan

Calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dan biaya notaris. Dengan memahami seluruh tahapan sejak awal, proses transaksi dapat direncanakan sesuai kebutuhan dan kondisi dokumen.

Pada akhirnya, kunci membeli rumah atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama almarhum adalah memastikan status waris telah jelas sebelum AJB dilakukan.

SKW, pengecekan sertifikat, proses turun waris, serta kelengkapan pajak dan dokumen menjadi bagian penting agar transaksi berjalan sesuai tahapan yang dijelaskan dalam sumber.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Sumber : Rizal Zulmi Property
beli rumah sertifikat almarhum jual beli tanah warisan Surat Keterangan Waris turun waris sertifikat balik nama sertifikat