Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Petugas ATR/BPN memetakan data Buku Tanah fisik ke dalam sistem Peta Digital untuk memverifikasi posisi koordinat geografis sertifikat lama.
Petugas ATR/BPN memetakan data Buku Tanah fisik ke dalam sistem Peta Digital untuk memverifikasi posisi koordinat geografis sertifikat lama.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah lama yang belum muncul dalam aplikasi Sentuh Tanahku perlu mendapatkan perhatian dari pemiliknya. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan floating atau pemetaan bidang tanah secara digital melalui Kantor Pertanahan setempat.

Floating merupakan proses pemetaan bidang tanah ke dalam sistem digital pertanahan. Langkah ini penting terutama bagi sertifikat lama yang diterbitkan ketika proses administrasi pertanahan masih dilakukan secara manual.

Hendras Budi Paningkat menjelaskan, pemilik tanah bisa saja menemukan keterangan data tidak ditemukan ketika mengecek lokasi bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga: Akses Dam Kali Semut Rusak, Jalur Anak Sekolah dan Warga Terganggu

Kondisi tersebut dapat terjadi karena bidang tanah belum dipetakan secara digital. Artinya, sertifikat fisik yang dimiliki pemegang hak belum tentu langsung memiliki data spasial yang dapat terbaca pada aplikasi.

Hendras menyarankan pemilik sertifikat segera mengajukan proses floating kepada Kantor Pertanahan setempat.

Pemilik tanah juga perlu memastikan kondisi batas bidang sebelum petugas melakukan pengukuran. Patok batas disarankan dipasang dan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah dapat dilibatkan untuk memastikan batas di lapangan.

Jika bidang tanah sudah memiliki pagar keliling atau pondasi, kondisi tersebut dapat membantu petugas dalam mengambil data.

Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe

Petugas ukur dan pemetaan kemudian datang ke lokasi untuk mengambil data fisik serta titik-titik koordinat bidang tanah.

Data hasil pengukuran diproses sesuai kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut berkaitan dengan asas mutakhir dalam pendaftaran tanah.

Hendras menjelaskan kondisi bidang tanah saat ini bisa saja berbeda dengan data ketika sertifikat lama diterbitkan. Karena itu, kondisi terkini di lapangan perlu menjadi bagian dari proses pemetaan.

Setelah data lapangan diperoleh, proses pemetaan dilanjutkan dengan validasi dan topologi.

Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe

Persil kemudian dihubungkan dengan NIB, nomor hak, serta nama pemegang hak. Setelah seluruh proses selesai, bidang tanah dapat terbaca secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain floating, pemilik juga perlu memperhatikan data nama pemegang hak. Jika sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, proses waris dan balik nama perlu diurus.

Pembaruan data tersebut memungkinkan sertifikat terhubung dengan NIK pemegang hak dan terbaca pada fitur sertifikat saya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Hendras juga mengingatkan pentingnya pemilik tanah aktif menjaga data bidangnya. Sertifikat lama tidak cukup hanya disimpan dalam bentuk dokumen fisik.

Pemetaan digital menjadi salah satu langkah untuk memastikan bidang tanah tercatat dalam sistem. Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi persoalan seperti sertifikat ganda atau bidang yang tumpang tindih.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Floating Sertifikat kantah kabupaten blitar ATR BPN sertifikat tanah Sentuh Tanahku