Sertifikat Belum Terpetakan? Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Petugas Ukur Datang

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Petugas ukur ATR/BPN mendampingi pemilik tanah dalam pemancangan patok batas beton untuk mencegah konflik lahan di kemudian hari.
Petugas ukur ATR/BPN mendampingi pemilik tanah dalam pemancangan patok batas beton untuk mencegah konflik lahan di kemudian hari.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal sebaiknya segera diurus proses waris dan balik namanya. Pembaruan data kepemilikan menjadi bagian penting agar informasi sertifikat dapat terhubung dengan data pemilik saat ini.

Pesan tersebut disampaikan Hendras Budi Paningkat saat menjelaskan data sertifikat tanah yang tidak ditemukan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Hendras, persoalan sertifikat lama tidak hanya berkaitan dengan dokumen fisik. Pemilik juga perlu memastikan bidang tanah telah dipetakan secara digital dan data pemegang hak telah diperbarui.

Baca Juga: Terbentur Aturan Domisili Sekolah, Kabupaten Blitar Hanya Kirim 50 Atlet ke Popda Ngawi

Sertifikat yang diterbitkan ketika administrasi pertanahan masih menggunakan proses manual berpotensi belum memiliki data spasial digital. Akibatnya, ketika pemilik melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, data bidang tanah belum tentu langsung muncul.

Selain melakukan floating atau pemetaan bidang tanah, pembaruan nama pemegang hak juga penting.

Apabila sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, proses waris dapat diurus untuk kemudian dilakukan balik nama kepada pihak yang menjadi pemegang hak.

Dengan pembaruan tersebut, data sertifikat dapat terhubung dengan NIK pemegang hak. Sertifikat yang sudah terhubung kemudian dapat terbaca melalui fitur sertifikat saya pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Beroperasi, Tampung 75 Siswa SMP

Kondisi tersebut membuat pemilik lebih mudah memantau data sertifikat secara digital.

Hendras juga menilai pemutakhiran data pertanahan penting untuk menjaga keamanan data bidang tanah. Ia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila data bidang tanah tidak segera diperbarui dan dipetakan.

Salah satu persoalan yang disebut adalah potensi penerbitan sertifikat ganda maupun bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Karena itu, pemilik sertifikat lama disarankan aktif menjaga data tanahnya dengan mengajukan proses pemetaan kepada Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Akses Dam Kali Semut Rusak, Jalur Anak Sekolah dan Warga Terganggu

Hendras menyarankan pemilik tanah datang langsung ke Kantor Pertanahan. Sebelum petugas melakukan pengukuran, pemilik dapat memastikan batas bidang tanah dengan memasang patok.

Pihak yang berbatasan dengan tanah juga sebaiknya mengetahui batas tersebut. Jika bidang tanah sudah memiliki pagar atau pondasi keliling, kondisi itu dapat membantu petugas dalam proses pengukuran.

Petugas ukur dan pemetaan kemudian mengambil data fisik serta titik koordinat bidang tanah. Data tersebut diproses berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

Baca Juga: Putra Sang Fajar FC Bidik Stadion Soepriadi Jadi Homebase Liga 3 Nasional, Pemkot Pastikan Lapangan

Setelah proses pemetaan selesai, data akan divalidasi dan dilakukan topologi. Persil kemudian dihubungkan dengan NIB, nomor hak, dan nama pemegang hak.

Setelah proses tersebut selesai, data bidang dapat terbaca secara digital dan dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Karena itu, pemilik tanah yang mendapatkan warisan sertifikat lama tidak disarankan hanya menyimpan sertifikat fisiknya. Pembaruan data kepemilikan dan pemetaan bidang menjadi langkah yang perlu diperhatikan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
kantah kabupaten blitar ATR BPN waris tanah sertifikat tanah balik nama sertifikat