BLITAR KAWENTAR - Mengurus sertifikat tanah warisan membutuhkan sejumlah biaya yang perlu dipahami para ahli waris.
Selain biaya peralihan hak karena pewarisan, terdapat beberapa komponen biaya lain yang disebutkan dalam proses pengurusan, mulai dari pembuatan akta wasiat notaril, BPHTB, PPh hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di kantor pertanahan.
Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah pembuatan akta wasiat notaril. Dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris. Besaran honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.
Baca Juga: Keutamaan Selawat dalam Islam, Disebut Bisa Mendapat 10 Balasan Selawat dan Mengangkat Derajat
Dalam aspek nilai ekonomis, apabila nilai objek mencapai Rp100 juta, honorarium notaris maksimal sebesar 2,5 persen. Kemudian, untuk nilai di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maksimal honorarium yang diterima notaris sebesar 1,5 persen.
Sementara untuk nilai objek di atas Rp1 miliar, besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan. Namun, honorarium tersebut tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai objek.
Selain berdasarkan nilai ekonomis, honorarium juga memiliki aspek nilai sosiologis. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5 juta.
Baca Juga: Begini Metode Pemilihan Ahwa Muktamar NU, 9 Ulama dengan Suara Terbanyak Dipilih
Dalam ketentuan tersebut, notaris juga wajib memberikan jasa secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Artinya, masyarakat yang memenuhi kondisi tersebut tidak harus membayar jasa notaris.
Selain biaya pembuatan akta, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah warisan juga dapat dikenakan BPHTB dan pajak penghasilan atau PPh.
BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atau NPOP setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NPOPTKP. Besaran NPOPTKP sendiri berbeda di setiap daerah.
Untuk PPh, masyarakat dapat tidak dikenakan pajak apabila mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Namun, apabila PPh tetap dikenakan, perhitungannya sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Karena itu, ahli waris perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan.
Komponen biaya berikutnya adalah penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di kantor pertanahan. Besaran PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Baca Juga: Menikah di Bulan Syawal Disebut Mitos, Nabi Muhammad SAW Justru Melakukannya
Meski terdapat sejumlah komponen biaya, ada ketentuan yang memungkinkan biaya pendaftaran tanah tidak dipungut. Apabila pendaftaran dilakukan dalam waktu enam bulan setelah pewaris meninggal dunia, biaya pendaftaran tidak dipungut atau gratis.
Ketentuan tersebut disebutkan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Karena itu, waktu pengajuan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
Dengan mengetahui komponen biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan pengurusan sertifikat tanah warisan dengan lebih baik. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan proses di kantor pertanahan.
Baca Juga: Hari Baik Memulai Usaha Berdasarkan Weton Bisa Dihitung dari Neptu Kelahiran
Selain biaya, kelengkapan dokumen tetap menjadi bagian penting dalam proses pengurusan. Kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan sebelum proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat dilakukan.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari