BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Tetap Bisa Terima Bansos, Ini Dasar Penilaiannya

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah tidak otomatis menggugurkan bansos. Cek dasar penilaian penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi. (PINTEREST)
BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah tidak otomatis menggugurkan bansos. Cek dasar penilaian penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi. (PINTEREST)

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah tidak otomatis membuat seseorang kehilangan kesempatan menerima bantuan sosial (bansos). Anggapan bahwa peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat memperoleh bansos ditegaskan tidak benar.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disebut dalam informasi yang dibahas. Pemerintah menegaskan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan penentu utama seseorang berhak atau tidak mendapatkan bantuan sosial.

Dengan kata lain, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memperoleh bansos apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga dan hasil pendataan pemerintah.

Hal ini penting karena kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memang mencakup berbagai kelompok pekerja. Status tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi ekonomi sebuah rumah tangga.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Penghasilan Keluarga Ikut Dinilai

Dalam informasi yang disampaikan, pemerintah menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Salah satu indikator yang digunakan adalah penghasilan per kapita.

Penghasilan per kapita dihitung dari total pendapatan seluruh anggota keluarga yang kemudian dibagi dengan jumlah anggota keluarga. Perhitungan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai kondisi ekonomi rumah tangga.

Dalam transkrip disebutkan, apabila penghasilan per kapita berada di atas kisaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang, keluarga tersebut berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Artinya, penilaian penerima bansos tidak hanya melihat satu status administratif. Kondisi ekonomi rumah tangga menjadi bagian penting dalam proses penentuan.

Sistem pendataan yang disebut dalam informasi tersebut adalah portal Perlinsos Digital. Melalui sistem tersebut, kondisi ekonomi rumah tangga dinilai secara lebih menyeluruh.

Karena itu, masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan dan kondisi ekonominya telah tercatat secara benar. Ketepatan data diperlukan agar penilaian pemerintah dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berasal dari Berbagai Profesi

BPJS Ketenagakerjaan juga tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan status formal. Pemerintah menegaskan program tersebut dapat diikuti pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Pekerja penerima upah yang disebut dalam informasi antara lain karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pekerja pabrik, serta pekerja formal lainnya.

Adapun pekerja bukan penerima upah mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja lepas, seniman, pekerja mandiri, dan berbagai profesi informal lainnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok pekerjaan tertentu. Karena itu, pemerintah mengimbau para pekerja tetap mendaftarkan diri agar memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja.

Di tengah munculnya informasi mengenai hubungan BPJS Ketenagakerjaan dan bansos, masyarakat perlu memahami bahwa keduanya tidak otomatis saling meniadakan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan alasan seseorang langsung dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.

Penentuan penerima bansos tetap didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga serta hasil pendataan pemerintah. Data kependudukan dan kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem juga menjadi bagian penting dari proses penilaian.

Dengan demikian, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menganggap kepesertaannya sebagai penghalang otomatis untuk memperoleh bansos. Selama memenuhi kriteria berdasarkan kondisi ekonomi dan pendataan pemerintah, kesempatan menerima bantuan sosial tetap ada.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com
BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Perlinsos Digital BPJS Ketenagakerjaan bansos penerima bansos