Empat simpul tersebut meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, banyaknya pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak terkadang menimbulkan hambatan. Salah satunya perbedaan persepsi mengenai kapan penghitungan durasi pelayanan dimulai.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat HP, Bisa Pakai NIK
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Melalui PERINTIS, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu meneliti seluruh tahapan yang melibatkan empat simpul tersebut. Pembenahan kemudian dilakukan sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah agar proses dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan untuk hadir saat penandatanganan akta. Penjual dan pembeli juga perlu mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami tahapan yang masih harus dilalui setelah pengecekan.
Baca Juga: Sertipikat Aset Pemda Kalsel Diserahkan, Wamen ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum
Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas pendapatan daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk validasi BPHTB, pemerintah daerah diberikan batas waktu tiga hari. Agar target 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak oleh para pihak diarahkan dilakukan sejak hari pertama.
Dalam proses validasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif. Mekanisme tersebut memungkinkan proses dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli memiliki waktu dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. PPAT kemudian melakukan pelaporan akta sebelum proses berlanjut ke Kantor Pertanahan.
Di Kantah, berkas diverifikasi dengan jangka waktu maksimal tiga hari. Jika berkas telah terverifikasi, diterbitkan tagihan PNBP berupa Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari.
Pada hari yang sama, PPAT juga wajib menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan. Setelah status pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dalam waktu dua hari kerja.
Baca Juga: Layanan Pertanahan Dipacu, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari
Status penerbitan sertipikat tersebut dapat dicek melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS,” ungkap Asnaedi.
Menurutnya, setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Ketentuan serupa berlaku untuk penyerahan dokumen fisik oleh PPAT ke Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat NIK, Bisa Dilakukan Online
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan. Penerapan PERINTIS menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.
Editor : Azahra Meilisani Salma