Aplikasi Sentuh Tanahku Punya Banyak Menu, Ini Fungsinya

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:03 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan berbagai menu untuk memudahkan akses informasi dan layanan pertanahan.
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan berbagai menu untuk memudahkan akses informasi dan layanan pertanahan.

BLITAR KAWENTAR - Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan sejumlah menu yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan seputar pertanahan. Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pengguna dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di dalam aplikasi.

Salah satu menu yang tersedia adalah “Cari”. Menu tersebut digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai berkas yang telah didaftarkan.

Selain menu Cari, terdapat pula menu “Pengumuman”. Menu ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai pengumuman PTSL yang didaftarkan.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton

Aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan menu “Info Layanan”. Melalui menu tersebut, pengguna dapat mengetahui persyaratan maupun simulasi biaya dalam proses pendaftaran.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat membantu pengguna mengetahui hal-hal yang diperlukan sebelum melakukan proses pendaftaran pertanahan.

Fitur lainnya adalah menu “Sertifikat Hilang”. Sesuai namanya, menu tersebut digunakan untuk mengetahui berkas sertifikat yang hilang dan telah dimohonkan.

Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian

Selain sejumlah menu tersebut, terdapat fitur yang disebut sebagai salah satu menu terbaru, yakni “Loketku”.

Menu Loketku digunakan untuk mendaftarkan berkas secara online. Dengan fitur tersebut, proses pendaftaran berkas dapat dilakukan melalui aplikasi.

Beragam menu tersebut membuat Sentuh Tanahku tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi untuk memperoleh informasi pertanahan. Di dalamnya juga terdapat sejumlah fitur yang berkaitan dengan berkas, informasi layanan, pengumuman hingga pendaftaran berkas secara online.

Namun, sebelum dapat menggunakan berbagai menu tersebut, pengguna terlebih dahulu harus memiliki akun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.

Setelah registrasi, pengguna perlu melakukan konfirmasi melalui email. Akun kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi data diri, verifikasi wajah dan tanda tangan online.

Pengguna selanjutnya menunggu notifikasi email dari Kementerian ATR/BPN mengenai persetujuan akun.

Dengan akun yang telah disetujui, pengguna dapat memanfaatkan menu-menu yang tersedia sesuai kebutuhan informasi atau layanan pertanahan.

Editor : Azahra Meilisani Salma
menu sentuh tanahku kantah kabupaten blitar Sentuh Tanahku PTSL ATR/BPN