PPPK Paruh Waktu 2027, 7 Poin Penting dari Kemendagri soal Gaji hingga Ancaman PHK

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:25 WIB
PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi persoalan batas anggaran daerah. Ini 7 poin hasil pertemuan dengan Kemendagri soal gaji, status, dan PHK.(Pinterest)
PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi persoalan batas anggaran daerah. Ini 7 poin hasil pertemuan dengan Kemendagri soal gaji, status, dan PHK.(Pinterest)

JAKARTA - PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi persoalan besar yang berkaitan dengan anggaran pemerintah daerah. Penerapan penuh batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan sejumlah daerah dalam membiayai pegawai.

Persoalan anggaran tersebut menjadi perhatian Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia. Mereka kemudian melakukan pertemuan dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026 untuk membahas masa depan PPPK Paruh Waktu.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin pembahasan yang berkaitan dengan anggaran, pembayaran gaji, kepastian status, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi PPPK Paruh Waktu 2027, hasil pembicaraan itu menjadi salah satu perkembangan yang dinilai penting.

Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara

Batas 30 Persen Jadi Perhatian

Akar persoalan berasal dari ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027. Sementara itu, masih terdapat daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran. Jika penyesuaian dilakukan secara drastis tanpa solusi lain, pembayaran terhadap tenaga kerja di daerah, termasuk PPPK Paruh Waktu, dikhawatirkan ikut terdampak.

Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut angka dalam APBD. Keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan para pegawai juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan.

Ada Opsi Relaksasi Aturan

Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan dengan Kemendagri adalah pelaksanaan batas belanja pegawai. Pemerintah disebut akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan ketentuan 30 persen tersebut.

Selain itu, muncul pembahasan mengenai kemungkinan relaksasi terhadap ketentuan UU HKPD. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Dalam materi yang dibahas, bentuk relaksasi belum disebut sebagai keputusan final. Opsi yang dibicarakan antara lain berkaitan dengan penyesuaian waktu penerapan maupun mekanisme batas belanja pegawai.

Ada pula pembahasan mengenai mekanisme penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Salah satu opsi yang muncul adalah menempatkan alokasi pembayaran pada pos barang dan jasa. Namun, mekanisme tersebut tetap membutuhkan penyesuaian dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Beban Gaji Bisa Dialihkan ke APBN

Solusi lain yang menjadi perhatian adalah wacana agar beban gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Wacana tersebut muncul karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Sebagian pemerintah daerah dinilai menghadapi keterbatasan ketika harus membiayai seluruh kebutuhan pegawai sekaligus menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Jika skema tersebut benar-benar diterapkan, persoalan pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD. Namun, dalam materi pertemuan, opsi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

Selain persoalan gaji, kepastian pekerjaan juga menjadi perhatian utama.

Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen

Kemendagri Disebut Tolak PHK Massal

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perlindungan terhadap PPPK Paruh Waktu dari PHK akibat persoalan anggaran.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri disebut menolak adanya PHK terhadap PPPK Paruh Waktu hanya demi memenuhi batas belanja pegawai. PHK massal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru karena dapat meningkatkan jumlah pengangguran di daerah.

Selanjutnya, muncul dorongan agar status PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.

Saat ini, status PPPK Paruh Waktu disebut mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan mereka dalam jangka panjang.

Poin terakhir menyangkut kepastian PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN. Kejelasan status ini juga berkaitan dengan kemungkinan pengaturan anggaran dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum atau DAU.

Dengan demikian, tujuh poin hasil pertemuan 3 Juni 2026 belum otomatis menjadi kebijakan final. Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 masih sangat bergantung pada tindak lanjut pemerintah dan kepastian regulasi.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga disebut akan terus mengawal pembahasan tersebut. Bagi para pekerja, kepastian mengenai gaji, status, dan keberlanjutan pekerjaan menjadi hal yang paling dinantikan menjelang penerapan penuh ketentuan anggaran daerah pada 2027.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Pandai 21
pppk paruh waktu 2027 anggaran daerah kemendagri gaji pppk PPPK Paruh Waktu