PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Gaji hingga Status Dibahas Kemendagri

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:35 WIB
PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi persoalan batas belanja pegawai daerah. Simak 7 poin pembahasan Kemendagri soal gaji, status, dan PHK.(Pinterest)
PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi persoalan batas belanja pegawai daerah. Simak 7 poin pembahasan Kemendagri soal gaji, status, dan PHK.(Pinterest)

JAKARTA - PPPK Paruh Waktu 2027 menghadapi tantangan besar seiring penerapan penuh aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah. Ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dikhawatirkan memengaruhi kemampuan sejumlah daerah dalam membayar pegawai.

Kekhawatiran itu menjadi salah satu alasan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia melakukan pertemuan dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas solusi agar persoalan anggaran tidak berujung pada ketidakpastian nasib PPPK Paruh Waktu 2027.

Dalam pertemuan itu, sejumlah opsi dibicarakan, mulai dari kemungkinan relaksasi aturan anggaran, mekanisme pembayaran gaji, hingga wacana pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat. Selain itu, status kepegawaian dan perlindungan dari PHK juga menjadi pembahasan penting.

Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara

Mengapa Anggaran Daerah Jadi Masalah?

Persoalan bermula dari ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027. Masalahnya, masih ada pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya disebut melebihi batas tersebut.

Pemda kemudian harus melakukan penyesuaian anggaran agar ketentuan dapat dipenuhi. Namun, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Daerah dengan ruang fiskal terbatas berpotensi menghadapi tekanan lebih besar dalam membiayai kebutuhan pegawai.

Situasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Jika tidak ada solusi, penyesuaian anggaran berpotensi ikut berdampak terhadap tenaga kerja yang selama ini berada di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuh Poin Jadi Bahan Perjuangan

Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menyebut pertemuan dengan Kemendagri memberikan banyak informasi yang dapat menjadi arah perjuangan organisasi.

Salah satu poinnya adalah pemerintah akan terus memantau penerapan batas belanja pegawai 30 persen. Kemendagri juga disebut memahami bahwa penerapan aturan tersebut dapat menjadi tantangan bagi sejumlah daerah.

Karena itu, muncul pembahasan mengenai relaksasi UU HKPD. Pelonggaran dapat menjadi salah satu cara memberikan waktu atau ruang fiskal bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi anggarannya.

Namun, relaksasi tersebut masih berupa pembahasan. Belum ada kepastian bahwa seluruh opsi yang dibicarakan langsung menjadi kebijakan.

Poin lainnya menyangkut mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengalokasikan pembayaran melalui pos barang dan jasa. Dengan mekanisme tersebut, penganggaran tidak seluruhnya ditempatkan pada komponen belanja pegawai.

Meski demikian, mekanisme penganggaran tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, opsi tersebut membutuhkan pengaturan dan penyesuaian lebih lanjut.

Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Solusi yang juga menjadi perhatian adalah kemungkinan pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN.

Wacana tersebut muncul karena sebagian pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menanggung seluruh kebutuhan pegawai. Pengalihan beban ke pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD.

Jika nantinya terealisasi, skema tersebut berpotensi mengubah pola pembiayaan PPPK Paruh Waktu. Namun, berdasarkan materi pertemuan, hal itu masih merupakan wacana yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Persoalan anggaran juga tidak bisa dipisahkan dari status hukum PPPK Paruh Waktu. Kepastian status dinilai penting agar penganggaran dan perlindungan terhadap pegawai memiliki dasar yang lebih kuat.

Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen

Status Penuh Waktu dan Perlindungan PHK

Salah satu poin penting lainnya adalah penolakan terhadap PHK PPPK Paruh Waktu hanya karena persoalan batas anggaran. Dalam pembahasan pertemuan, PHK massal dinilai justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan beban sosial di daerah.

Selain itu, terdapat dorongan agar PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat karena status saat ini disebut berlandaskan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Poin ketujuh berkaitan dengan kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN. Kejelasan status ini juga disebut penting dalam kaitannya dengan pengaturan dana dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, hasil pertemuan 3 Juni 2026 memberikan sejumlah opsi untuk menghadapi persoalan PPPK Paruh Waktu 2027. Namun, tujuh poin tersebut belum seluruhnya menjadi kebijakan yang mengikat.

Kepastian nasib PPPK Paruh Waktu masih menunggu tindak lanjut pemerintah, terutama dalam hal regulasi, mekanisme penganggaran, status kepegawaian, dan perlindungan pekerjaan. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia disebut akan terus mengawal proses pembahasan tersebut menjelang 2027.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Pandai 21
pppk paruh waktu 2027 PHK PPPK kemendagri gaji pppk PPPK Paruh Waktu